
Kejaksaan Agung menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga ikut ditahan dalam perkara yang sama.
Penetapan tersangka dan penahanan itu membuat penyidikan kasus di lingkungan BGN masuk babak baru. Perkara ini langsung menyita perhatian karena menyeret jajaran pimpinan lembaga yang menangani program besar pemenuhan gizi masyarakat.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengumumkan status tersangka di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan. Ia menyebut penyidik lebih dulu memeriksa ketiganya sebagai saksi sebelum menetapkan status hukum mereka.
Syarief juga mengatakan penyidik sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup. Dasar itu membuat Kejagung menaikkan perkara ke tahap penetapan tersangka terhadap tiga mantan pimpinan BGN tersebut.
Dadan ditetapkan sebagai tersangka saat masih menjabat Kepala Badan Gizi Nasional. Sony Sonjaya berstatus Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, sedangkan Lodewyk Pusung menjabat Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
Kejagung menelusuri dugaan korupsi ini di lingkungan BGN pada periode 2025 hingga 2026. Fokus penyidikan itu kini mengarah pada tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi sorotan publik.
Sebelum pengumuman resmi, ketiganya sempat terlihat digiring penyidik menuju mobil tahanan Jampidsus Kejagung. Mereka memilih tidak memberi komentar kepada wartawan yang sudah menunggu di depan gedung.
Setelah status tersangka diumumkan, Dadan keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung dengan rompi tahanan berwarna merah muda. Ia langsung masuk ke mobil tahanan tanpa berbicara kepada awak media.
Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung juga ditahan dalam rangkaian penanganan perkara yang sama. Penahanan mereka menyusul penggeledahan yang dilakukan penyidik di kantor BGN, Jakarta Pusat, sejak Rabu dini hari.
Penggeledahan itu berlangsung di kantor BGN di Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Langkah tersebut memperkuat rangkaian penyidikan yang kini menyeret tiga nama mantan pimpinan BGN.
Kasus ini mencuat karena menyangkut program yang berkaitan langsung dengan pemenuhan gizi masyarakat. Dengan penetapan tersangka terhadap mantan kepala badan dan dua wakilnya, Kejagung kini menempatkan perkara MBG sebagai salah satu fokus utama penegakan hukum di lingkungan BGN.





