KPK membuka peluang untuk ikut mengawasi penanganan kasus dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Ardiansyah. Langkah itu bisa memberi arah baru pada perkara yang kini masih ditangani Kejaksaan Agung, tanpa mengambil alih proses hukum yang sedang berjalan.
Opsi supervisi ini menjadi penting karena KPK memang memiliki kewenangan koordinasi dan supervisi dalam perkara tindak pidana korupsi. Di saat penanganan perkara membutuhkan penguatan teknis atau dukungan ahli, lembaga antirasuah itu bisa masuk untuk membantu memperkuat proses penyidikan.
Dasar kewenangan yang dipakai KPK
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa koordinasi dan supervisi bukan mekanisme baru. Dasar hukumnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 6 undang-undang itu memberi ruang bagi KPK untuk menjalankan pencegahan, koordinasi, pemantauan, supervisi, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pelaksanaan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Dalam kasus tertentu, fungsi itu dipakai untuk memperkuat efektivitas penanganan perkara melalui sinergi antarlembaga.
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Kewenangan KPK | Koordinasi dan supervisi penanganan perkara korupsi |
| Dasar hukum | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 |
| Ruang tugas | Pencegahan, koordinasi, pemantauan, supervisi, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pelaksanaan putusan berkekuatan hukum tetap |
Dukungan yang bisa diberikan ke Kejaksaan Agung
Budi menyampaikan hal itu di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026). Ia menjelaskan bahwa koordinasi maupun supervisi bisa dilakukan saat aparat penegak hukum membutuhkan bantuan, termasuk kehadiran ahli untuk memberi pandangan dan analisis dalam penyidikan.
Pola seperti ini, kata Budi, sudah sering dipakai KPK di tingkat pusat maupun daerah. Sejumlah perkara juga pernah dikoordinasikan ketika aparat penegak hukum menemui kendala atau memerlukan dukungan teknis dari lembaga antirasuah tersebut.
Untuk kasus Febrie Ardiansyah, KPK memastikan akan terus mencermati perkembangan penanganannya. Pada saat yang sama, KPK tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung.
Pengawasan tetap dibuka, proses hukum tidak diganggu
KPK juga memberi perhatian pada penanganan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan eks Jampidsus itu. Budi menegaskan bahwa kepolisian maupun Kejaksaan Agung memiliki komitmen untuk mengusut perkara tersebut secara profesional sesuai mekanisme hukum.
Ia mengatakan penyidik diyakini akan bekerja agar berkas penyidikan bisa segera dilengkapi. Dalam pandangan KPK, upaya pemberantasan korupsi oleh kepolisian dan Kejaksaan Agung tetap perlu didukung penuh.
Di akhir penjelasannya, Budi menegaskan bahwa KPK akan terus mengawal perkembangan perkara ini sebagai bagian dari komitmen memperkuat pemberantasan korupsi. Jika diperlukan, koordinasi dan supervisi bersama aparat penegak hukum lain tetap terbuka untuk dilakukan.
