Gawai Tak Dilarang, Mendikdasmen Ungkap Alasan Sekolah Kini Harus Lebih Ketat

Author: Cung Media

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mulai membatasi penggunaan gawai di satuan pendidikan lewat Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026. Aturan ini bukan pelarangan total, melainkan pengaturan agar perangkat digital dipakai lebih bijak, aman, dan mendukung pembelajaran.

Langkah itu muncul di tengah kekhawatiran atas penggunaan teknologi yang berlebihan di lingkungan sekolah. Mendikdasmen Abdul Mu’ti menegaskan bahwa pembatasan diperlukan supaya gawai tetap memberi manfaat edukatif tanpa mengganggu proses belajar.

Fokus Kebijakan di Sekolah

Mu’ti mengatakan, pembatasan penggunaan gawai ditujukan untuk memastikan perangkat digital dipakai secara tepat sasaran. Menurut dia, sekolah tetap bisa memanfaatkan teknologi, tetapi dengan kendali yang lebih jelas agar tidak menggeser tujuan utama pendidikan.

Kebijakan tersebut juga diarahkan untuk membentuk budaya belajar yang aman dan nyaman. Selain itu, pemerintah ingin memperkuat konsentrasi belajar, interaksi sosial antarmurid, dan Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat.

Tujuan Pembatasan Dampak yang Ingin Dicapai
Penggunaan gawai yang bijak Mendukung pembelajaran dan pemanfaatan teknologi yang tepat sasaran
Budaya belajar aman dan nyaman Membantu peserta didik lebih fokus selama kegiatan belajar
Interaksi sosial antarmurid Memperkuat hubungan sosial di lingkungan sekolah
Perlindungan dari dampak negatif Mengurangi risiko adiksi digital, konten negatif, dan gangguan kesehatan

Risiko yang Ingin Dicegah

Pembatasan ini diterapkan selama kegiatan belajar di satuan pendidikan. Pemerintah menyoroti sejumlah risiko yang bisa muncul jika gawai dipakai tanpa kendali, mulai dari adiksi digital, paparan konten negatif, kekerasan berbasis daring, hingga ancaman keamanan siber.

Mu’ti juga menyoroti potensi gangguan kesehatan fisik dan mental ketika teknologi digunakan secara berlebihan. Karena itu, literasi digital ikut ditekankan agar peserta didik dapat memakai teknologi secara produktif dan bertanggung jawab.

Dalam pernyataannya di Jakarta pada Senin (13/7), Mu’ti menyebut rata-rata masyarakat Indonesia menghabiskan waktu berselancar di internet selama 7 jam 32 menit setiap hari. Ia menilai intensitas itu membuat pengaturan penggunaan teknologi di sekolah menjadi semakin relevan.

“Kalau mereka tidak menggunakan teknologi itu untuk hal yang positif, maka akan ada banyak masalah yang menyangkut kesehatan mental maupun kesehatan fisik. Karena itu, kerja sama antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan para penyedia layanan digital sangat kami harapkan,” katanya.

Peran Sekolah dan Pendidik

Melalui Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026, kepala satuan pendidikan diminta menyesuaikan tata tertib sekolah terkait pembatasan penggunaan gawai. Penyesuaian itu harus mengikuti karakteristik, kebutuhan, dan kondisi masing-masing sekolah.

Artinya, aturan ini memberi ruang bagi sekolah untuk tetap memakai teknologi digital dalam pembelajaran, tetapi dengan pengaturan yang lebih jelas. Pendidik dan tenaga kependidikan juga diharapkan memberi teladan dalam menggunakan teknologi digital secara bijaksana, aman, dan bertanggung jawab di lingkungan sekolah.

Source: www.cnnindonesia.com
Terbaru