Febrie Adriansyah Masih ASN, Kejagung Ungkap Aturan yang Belum Berubah

Author: Cung Media

Status kepegawaian Febrie Adriansyah belum berubah meski ia sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Kejaksaan Agung menegaskan, ia masih tercatat sebagai aparatur sipil negara atau ASN.

Penjelasan itu muncul saat publik mempertanyakan apakah penetapan tersangka otomatis membuat status kepegawaiannya gugur. Menurut Kejagung, perubahan status ASN biasanya baru mengikuti proses hukum yang sudah berkekuatan tetap atau inkrah.

Status ASN Belum Dicabut

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penetapan tersangka belum cukup untuk mengubah status kepegawaian seseorang. Ia menegaskan, perubahan biasanya baru berjalan setelah ada putusan yang sudah inkrah.

“Ya masih (berstatus ASN). Kan kalau sudah itu kalau sudah ada indikasi ke inkracht biasanya baru,” ujar Anang, dikutip Selasa, 14 Juli 2026.

Dengan begitu, Febrie tetap memiliki status ASN meski perkara hukum yang menjeratnya sudah masuk tahap tersangka. Kejagung menilai aturan yang berlaku belum berubah sehingga status kepegawaiannya belum bisa otomatis dicabut.

Sudah Mundur dari Jabatan Jampidsus

Meski masih berstatus ASN, Febrie sudah tidak lagi menjabat sebagai Jampidsus. Anang menyebut ia mundur secara sukarela dari jabatan itu agar proses hukum yang berjalan tidak memberi dampak buruk bagi lembaga.

“Beliau sudah mengundurkan diri secara sukarela dari jabatan sebagai Jampidsus karena beliau tidak mau nantinya menimbulkan ekses yang tidak baik bagi lembaga. Beliau betul-betul menjaga ingin segala sesuatu tuh dilakukan dengan profesional dan akuntabel. Kan sudah ditunjuk PLT nya kemarin,” kata Anang.

Perkara Sudah Dilimpahkan ke Kejagung

Di sisi lain, penanganan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie sudah dilimpahkan dari Kortastipidkor ke Kejaksaan Agung. Kepala Kortastipidkor Polri, Inspektur Jenderal Polisi Totok Suharyanto, menyebut pelimpahan itu dilakukan atas kesepakatan Polri dan Kejagung untuk memperkuat sinergi penegakan hukum.

Pelimpahan dilakukan setelah penyidik menetapkan Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta berinisial Don Ritto sebagai tersangka. Penetapan itu keluar setelah gelar perkara berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan.

Dengan kondisi tersebut, status ASN Febrie dan proses hukum yang menjeratnya kini berjalan di jalur berbeda. Kejagung tetap menegaskan bahwa perubahan status kepegawaian baru akan mengikuti hasil hukum yang sudah berkekuatan tetap.

Source: www.viva.co.id
Terbaru