Koperasi Bisa Kelola Sumur Minyak Rakyat, tetapi Jatim Belum Bisa Bergerak

Author: Cung Media

Peluang koperasi ikut mengelola sumur minyak rakyat mulai terbuka, namun Jawa Timur belum dapat langsung menjalankan skema tersebut. Pemerintah Provinsi Jawa Timur masih menunggu petunjuk teknis serta persyaratan resmi dari pemerintah pusat.

Aturan teknis itu akan menentukan badan usaha mana yang dapat terlibat dan bagaimana proses penetapannya dilakukan. Tanpa ketentuan tersebut, koperasi di Jawa Timur belum memiliki kepastian untuk masuk ke tahap pengelolaan.

Penentuan Pengelola Ada di SKK Migas

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jawa Timur menyebut pemerintah provinsi berada pada posisi pengusul dalam proses ini. Sementara itu, seleksi calon pengelola sumur minyak rakyat menjadi kewenangan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau SKK Migas.

Kepala Dinas ESDM Jawa Timur, Aftabudin Rijaluzzaman, mengatakan ketentuan umum telah membuka ruang bagi beberapa bentuk badan usaha. Namun, pihak yang akhirnya diperbolehkan mengelola di Jawa Timur masih akan ditentukan melalui proses yang berjalan.

“Secara umum memang dibolehkan dalam aturan. Ada tiga badan usaha yang bisa mengelola, yaitu BUMD, koperasi, dan UMKM,” kata Aftabudin pada Jumat (17/7).

Menurut dia, proses tersebut belum menghasilkan penetapan badan usaha yang dapat mengelola sumur minyak rakyat di wilayah Jawa Timur. Keputusan nantinya bergantung pada persyaratan pusat dan hasil seleksi yang dilakukan SKK Migas.

Tiga Bentuk Badan Usaha yang Berpeluang

Secara umum, regulasi membuka kesempatan bagi tiga kelompok badan usaha untuk terlibat dalam pengelolaan sumur minyak rakyat. Ketiganya memiliki peluang yang sama secara prinsip, tetapi harus mengikuti syarat khusus yang masih disusun.

Bentuk Badan Usaha Status Peluang Keterangan
BUMD Dapat mengelola Termasuk badan usaha yang diperbolehkan secara umum
Koperasi Dapat mengelola Masih menunggu persyaratan dan penetapan di Jawa Timur
UMKM Dapat mengelola Termasuk badan usaha yang diperbolehkan secara umum

Keberadaan tiga pilihan badan usaha itu berarti pengelolaan tidak otomatis hanya diberikan kepada satu kelompok tertentu. Pemerintah masih perlu menerjemahkan aturan umum tersebut ke dalam mekanisme operasional yang berlaku di daerah.

Aftabudin menegaskan adanya persyaratan khusus yang wajib dipenuhi oleh setiap calon pengelola. “Nanti akan ada persyaratan khusus. Kami masih menunggu petunjuk dari kementerian karena sampai sekarang proses penyusunannya belum selesai,” ujarnya.

Koperasi Tidak Terbatas pada Kopdes Merah Putih

Menteri Koperasi Ferry Juliantono sebelumnya menyatakan kesempatan memasuki sektor tambang mineral maupun sumur minyak rakyat tidak hanya tersedia bagi Koperasi Desa Merah Putih atau Kopdes Merah Putih. Seluruh koperasi di Indonesia disebut memiliki peluang selama memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Mineral dan Batu Bara.

Pernyataan itu memperluas ruang bagi koperasi yang telah lama berdiri dan menjalankan berbagai bidang usaha. Kementerian Koperasi membina seluruh bentuk koperasi, sehingga akses terhadap sektor usaha tersebut tidak dibatasi hanya untuk koperasi desa.

“Yang mengelola tambang atau sawit tidak harus koperasi desa,” ujar Ferry. Ia menyoroti bahwa koperasi telah bergerak dalam sektor produksi, distribusi, industri, hingga lembaga keuangan.

Ruang pengelolaan sektor pertambangan dan mineral bagi koperasi juga telah tersedia dalam regulasi Undang-Undang Minerba. Meski begitu, peluang regulasi itu tetap perlu melewati persyaratan operasional dan tahapan seleksi yang berlaku.

Kepastian Masih Menunggu Aturan Pusat

Bagi koperasi di Jawa Timur, tahap terpenting saat ini adalah terbitnya petunjuk teknis dari kementerian. Dokumen tersebut akan menjelaskan kriteria calon pengelola serta mekanisme yang harus ditempuh sebelum pengajuan diproses.

Setelah aturan pusat selesai disusun, pemerintah provinsi dapat menjalankan perannya dalam pengusulan badan usaha yang dinilai memenuhi ketentuan. SKK Migas kemudian akan menentukan calon pengelola yang dapat menjalankan pengelolaan sumur minyak rakyat di Jawa Timur.

Karena itu, peluang koperasi belum dapat dimaknai sebagai izin otomatis untuk mengambil alih pengelolaan sumur minyak rakyat. Kepastian bagi setiap badan usaha baru akan terlihat setelah syarat teknis dan proses seleksi resmi berjalan.

Source: radarsurabaya.jawapos.com
Terbaru