Komisi II DPR Tak Melihat Urgensi Ganti Nama Jawa Barat, Jalur Hukumnya Masih Panjang

Author: Cung Media

Usulan perubahan nama Jawa Barat menjadi Provinsi Tatar Sunda belum dianggap mendesak oleh Komisi II DPR. Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf menegaskan, prosesnya masih jauh karena belum masuk pembahasan resmi di tingkat pusat.

Di saat dukungan dari daerah mulai menguat, jalan menuju perubahan nama itu tetap harus melewati mekanisme legislasi yang panjang. Dede menekankan bahwa perubahan nama provinsi bukan perkara sederhana karena menyangkut undang-undang dan persetujuan di Senayan.

Belum masuk meja DPR RI

Dede Yusuf menyebut hingga kini belum ada pembahasan resmi di DPR RI mengenai usulan tersebut. Menurut dia, yang terjadi baru sebatas aspirasi dari bawah, sementara dokumen resmi belum diserahkan untuk dibahas di pusat.

Ia menegaskan bahwa perubahan nama provinsi hanya bisa diputuskan lewat Undang-Undang Provinsi atau Kabupaten/Kota. Karena itu, status usulan tersebut belum bisa dianggap sah secara hukum sebelum melewati tahapan legislasi.

Dede juga mengaku mendengar bahwa Gubernur Jawa Barat tidak setuju dengan gagasan itu. Meski begitu, ia tetap menghormati DPRD Jawa Barat yang menampung aspirasi masyarakat.

Risiko memicu tuntutan serupa

Selain soal prosedur, Komisi II DPR juga menyoroti dampak sosial yang mungkin muncul jika satu identitas kebudayaan terlalu ditonjolkan. Dede khawatir, penamaan yang terlalu spesifik pada satu budaya bisa memunculkan tuntutan serupa dari wilayah lain di Jawa Barat.

Ia menilai hal itu berpotensi menimbulkan gesekan di masyarakat dan menjadi preseden buruk. Menurutnya, kebijakan semacam ini bisa memunculkan efek domino di daerah lain yang memiliki karakter budaya berbeda.

Pokok Sikap Isi
Status usulan Belum mendesak dan belum dibahas resmi di DPR RI
Jalur keputusan Harus lewat undang-undang
Catatan risiko Berpotensi memicu tuntutan serupa dan gesekan sosial

Identitas budaya dan sejarah pemekaran

Dede mengaitkan persoalan ini dengan sejarah pemekaran wilayah di Jawa Barat. Ia menyinggung lepasnya Provinsi Banten, lalu muncul aspirasi pembentukan Provinsi Cirebon dan Provinsi Bogor Raya.

Dari pengalaman itu, ia menilai upaya menyatukan kembali ruang kebudayaan dan wilayah bukan perkara mudah. Karena itu, ia menyebut salah satu cara menjaga kebersamaan adalah memberi ruang yang setara bagi kebudayaan lain.

Ia juga mengingatkan bahwa nomenklatur wilayah yang ada saat ini sudah tertata, seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Menurut dia, perubahan nama yang menonjolkan satu identitas kultural sebaiknya tidak terburu-buru dilakukan.

Dukungan daerah belum cukup

Wacana perubahan nama Jawa Barat menjadi Provinsi Tatar Sunda kembali mencuat setelah seluruh fraksi di DPRD Jawa Barat menyatakan dukungan untuk melanjutkan usulan legislasi. Langkah itu disebut sebagai upaya mengembalikan identitas kultural dan historis wilayah Pasundan.

Namun, dukungan di daerah belum otomatis membuat usulan itu bisa diproses di pusat. Selama dokumen resmi belum masuk dan dibahas di DPR RI, statusnya tetap sebatas aspirasi yang belum memiliki kekuatan hukum.

Source: akurat.co
Terbaru