Koalisi Desak BTP Dihentikan, Kekhawatiran Dwifungsi Militer Makin Menguat

Rencana pembentukan Batalion Teritorial Pembangunan (BTP) TNI memicu peringatan keras dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Koalisi menilai langkah itu berisiko mengaburkan batas antara pertahanan dan urusan sipil, sekaligus membuka kembali bayang-bayang dwifungsi militer.

Desakan penghentian muncul karena koalisi melihat tidak ada urgensi pertahanan yang jelas di balik perluasan komando teritorial. Mereka menilai kebijakan tersebut bukan sekadar urusan internal TNI, melainkan keputusan politik pertahanan yang berdampak langsung pada tata negara, kebebasan sipil, dan kontrol demokratis.

Penolakan di daerah dan sengketa lahan

Salah satu alasan utama penolakan adalah konflik di sejumlah wilayah yang disebut terdampak pembangunan BTP. Koalisi menyebut penolakan warga muncul di Desa Rancapinang, Kabupaten Pandeglang, Banten, serta Desa Selosabrang, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.

Di lokasi-lokasi itu, keberatan warga terutama berkaitan dengan sengketa lahan yang dinilai mengancam ruang hidup masyarakat yang sudah mengelola tanah secara turun-temurun. Koalisi juga menyoroti konflik dengan masyarakat adat soal hak ulayat di Simawang, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, dan Kabupaten Nagekeo di Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur.

LokasiIsu UtamaCatatan Koalisi
Rancapinang, Pandeglang, BantenPenolakan wargaSengketa lahan dan ancaman ruang hidup
Selosabrang, Temanggung, Jawa TengahPenolakan wargaSengketa lahan dan ancaman ruang hidup
Simawang, Tanah Datar, Sumatera BaratKonflik adatHak ulayat masyarakat adat
Nagekeo, Flores, Nusa Tenggara TimurKonflik adatHak ulayat masyarakat adat

Batas mandat TNI menurut konstitusi

Perwakilan koalisi dari HRWG, Daniel Awigra, mengingatkan bahwa Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 sudah menetapkan tugas TNI untuk mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara. Menurut dia, rumusan itu menegaskan TNI sebagai alat pertahanan, bukan instrumen pembangunan domestik yang mengambil alih fungsi pemerintahan sipil.

Daniel juga menyoroti bahwa Pasal 30 UUD 1945 membedakan mandat pertahanan dan keamanan, dengan peran TNI, Polri, dan rakyat yang diatur dalam sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta. Dari kerangka itu, pembentukan BTP dengan mandat pembangunan dinilai berisiko mencampuradukkan pertahanan, keamanan, pembangunan, dan pemerintahan sipil.

Risiko bagi warga dan ruang sipil

Koalisi menilai kehadiran aparat militer secara permanen dalam urusan pembangunan lokal dapat memicu intimidasi, kriminalisasi, penggusuran paksa, pembatasan akses informasi, dan kekerasan terhadap warga. Risiko itu dinilai lebih besar ketika proyek pembangunan bersinggungan dengan konflik agraria dan proyek strategis.

Daniel menekankan bahwa pendekatan militeristik juga dapat melemahkan prinsip persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan, terutama bagi masyarakat adat dan komunitas lokal. Koalisi memperingatkan bahwa struktur teritorial militer dapat menciptakan efek gentar terhadap warga, organisasi masyarakat sipil, serikat buruh, petani, jurnalis, mahasiswa, dan kelompok rentan lain.

Dalam pandangan mereka, situasi seperti itu bisa mengganggu hak untuk bersuara, berkumpul, berorganisasi, dan mengkritik kebijakan negara. Karena itu, perluasan peran militer di ruang pembangunan dianggap membawa konsekuensi yang jauh melampaui urusan teknis pertahanan.

OMSP, profesionalisme, dan beban anggaran

Koalisi juga menolak penggunaan operasi militer selain perang atau OMSP sebagai dasar memperluas peran BTP dan komando teritorial. Daniel menjelaskan bahwa OMSP pada dasarnya bersifat sementara dan berada di bawah kontrol sipil, sehingga tidak tepat dijadikan alasan untuk membangun struktur permanen.

Ia menambahkan, UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2025, menegaskan TNI harus dibangun dan dikembangkan secara profesional dengan mengacu pada demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, hukum nasional, dan hukum internasional yang telah disahkan. Dari sudut pandang koalisi, ekspansi BTP justru menjauhkan TNI dari mandat pertahanannya.

Koalisi juga mengaitkan perluasan komando teritorial dengan dampak terhadap demokrasi dan anggaran. Struktur yang meluas dinilai dapat menggeser pengambilan keputusan dari mekanisme sipil-demokratis ke jaringan komando yang tertutup dan hirarkis, sekaligus menghambat transparansi, akuntabilitas anggaran, pengawasan DPR, kontrol pemerintah daerah, dan pengawasan publik.

Dari sisi pertahanan, TNI disebut seharusnya fokus pada kesiapsiagaan menghadapi ancaman militer, modernisasi alutsista, pertahanan maritim, siber, udara, dan kemampuan strategis lain yang relevan. Koalisi menilai pembangunan BTP dan komando teritorial juga berpotensi membebani anggaran pertahanan yang selama ini banyak terserap untuk kebutuhan rutin seperti gaji pegawai.

Tuntutan kepada pemerintah dan lembaga pengawas

Koalisi Masyarakat Sipil mengajukan serangkaian tuntutan kepada pemerintah, DPR, dan lembaga pengawas. Tuntutan itu mencakup penghentian rencana pembentukan BTP, moratorium penambahan struktur komando teritorial baru, dan evaluasi menyeluruh atas kebijakan penggelaran kekuatan TNI.

Evaluasi yang diminta meliputi audit kebutuhan, anggaran, dasar hukum, dampak HAM, dampak lingkungan, dan dampak terhadap masyarakat lokal. Koalisi juga mendesak DPR menjalankan fungsi pengawasan secara terbuka dengan memanggil pemerintah dan Panglima TNI untuk menjelaskan dasar hukum, urgensi, dan konsekuensi pembentukan BTP.

Mereka meminta seluruh pelibatan TNI dalam OMSP tunduk pada keputusan politik negara yang jelas, memiliki batas waktu, kebutuhan nyata, proporsionalitas, akuntabilitas, serta pengawasan sipil dan yudisial. Koalisi juga menolak pendekatan militeristik dalam pembangunan, konflik agraria, pengamanan proyek, penanganan protes warga, dan relasi negara dengan masyarakat adat, petani, buruh, mahasiswa, jurnalis, serta organisasi masyarakat sipil.

Selain itu, Komnas HAM, Ombudsman RI, dan lembaga pengawas lain diminta memantau dampak pembangunan fasilitas militer dan penguatan komando teritorial terhadap hak warga, konflik lahan, lingkungan hidup, kebebasan sipil, dan pelayanan publik. Koalisi juga menuntut perlindungan bagi warga, pembela HAM, jurnalis, masyarakat adat, petani, dan komunitas lokal yang menyampaikan kritik atau penolakan terhadap pembangunan fasilitas militer.

Source: www.suara.com
Terkait