Konten deepfake berbasis AI di Jepang mulai berubah dari sekadar gangguan menjadi ancaman serius bagi pendapatan kreator dan seniman. Dalam waktu dua bulan, penggunaan wajah dan suara selebritas tanpa izin diperkirakan memicu kerugian yang terdeteksi mencapai 4,5 miliar yen atau sekitar Rp 495 miliar.
Angka itu berasal dari studi terbaru yang menemukan ratusan juta penayangan untuk puluhan ribu konten AI yang diduga melanggar hak cipta. Yang membuat situasinya lebih berat, nilai tersebut disebut masih jauh di bawah kerugian sebenarnya karena hanya menghitung kasus yang berhasil ditemukan.
Ribuan Konten Melanggar, Dampaknya Langsung ke Pendapatan
JAPRO mencatat ada 43.483 kasus dugaan pelanggaran hak cipta akibat deepfake AI selama dua bulan sejak Juni 2025. Bentuknya beragam, mulai dari pembuatan versi live-action anime dengan wajah selebritas hingga penggunaan suara karakter anime untuk menyanyikan lagu populer tanpa izin.
Kerugian finansial itu dihitung dari biaya lisensi penggunaan wajah dan suara seseorang, ditambah nilai iklan dari jumlah penayangan konten yang beredar. Menurut JAPRO, angka 4,5 miliar yen hanya menggambarkan kasus yang berhasil ditemukan, bukan keseluruhan dampak di lapangan.
| Data | Angka | Keterangan |
|---|---|---|
| Kasus dugaan pelanggaran | 43.483 | Selama dua bulan sejak Juni 2025 |
| Kerugian terdeteksi | 4,5 miliar yen | Sekitar Rp 495 miliar |
| Penayangan di media sosial | 335 juta | Dari konten AI yang terdeteksi |
Industri Hiburan Masih Kewalahan
Survei terhadap 174 perusahaan di industri hiburan menunjukkan baru sekitar 28 persen yang mengaku sepenuhnya atau cukup memahami skala kerusakan akibat pelanggaran seperti ini. Sebagian besar perusahaan masih kesulitan melacak seluruh penggunaan ilegal atas wajah dan suara artis mereka.
Masalah lain datang dari minimnya panduan penanganan. Hanya 1,1 persen perusahaan yang sudah memiliki pedoman resmi, sementara sekitar 52 persen masih mempertimbangkannya dan sisanya belum punya rencana sama sekali.
| Hasil Survei | Angka | Keterangan |
|---|---|---|
| Perusahaan yang memahami skala kerusakan | 28 persen | Dari 174 perusahaan |
| Perusahaan dengan pedoman resmi | 1,1 persen | Sudah punya aturan penanganan |
| Perusahaan yang masih mempertimbangkan pedoman | 52 persen | Masih dalam tahap pertimbangan |
Pemerintah Jepang Mulai Menyusun Langkah Hukum
Menanggapi ancaman tersebut, pemerintah Jepang mulai bergerak. Kementerian Kehakiman membentuk panel ahli untuk membahas kemungkinan tindakan hukum terhadap konten buatan AI.
Di sisi lain, Japan Fair Trade Commission sejak Desember tahun lalu juga menyelidiki penggunaan konten berita tanpa izin oleh mesin pencari berbasis AI. Tekno.kompas.com melaporkan bahwa kekhawatiran atas dampak AI kini tidak hanya menyentuh industri hiburan, tetapi juga merambat ke sektor media.
Studi JAPRO dan temuan para pelaku industri menunjukkan bahwa persoalan deepfake AI di Jepang sudah berimbas langsung ke bisnis. Ketika wajah dan suara publik figur bisa dipakai tanpa izin dalam skala besar, tekanan terbesar jatuh ke pendapatan kreator, seniman, dan perusahaan yang menaungi mereka.
Source: tekno.kompas.com






