Kepastian Hukum Jadi Penentu PFII, Perbanas Ingatkan Risiko Jika Trust Investor Lemah

Perbanas menilai Pusat Finansial Internasional Indonesia atau PFII tidak akan cukup kuat jika hanya mengandalkan ambisi membangun kawasan baru. Bagi industri perbankan, penegakan kontrak dan kepastian hukum harus menjadi fondasi utama agar modal asing benar-benar masuk dan bertahan.

Tanpa dua hal itu, PFII berisiko sulit bersaing dengan Singapura yang masih menyerap porsi terbesar investasi asing langsung di ASEAN. Wakil Ketua Umum Perbanas Tigor M. Siahaan mengingatkan bahwa pusat finansial baru harus memberi nilai tambah nyata, bukan sekadar memindahkan dana dari dalam negeri lalu kembali masuk tanpa investasi riil.

Kepastian Hukum Dinilai Tidak Bisa Ditawar

Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR pada Kamis (9/7/2026), Tigor menyebut PFII harus mampu menciptakan trust dan confidence bagi investor global. Ia menegaskan bahwa kepastian hukum dan penegakan kontrak tidak boleh ditempatkan di urutan kedua.

“Kepastian hukum dan penegakan kontrak ini menurut kami tidak bisa dinomorduakan, ini mesti nomor satu sehingga kita bisa memberikan trust dan confidence terhadap modal asing untuk masuk ke PFI di Indonesia,” kata Tigor.

Perbanas juga menyoroti risiko round tripping, yakni ketika dana domestik keluar lalu masuk lagi ke Indonesia tanpa menambah investasi riil. Karena itu, PFII diminta benar-benar memberi additive value terhadap sistem keuangan yang sudah ada.

Belajar dari Singapura, Dubai, Hong Kong, dan India

Tigor membandingkan PFII dengan pusat keuangan internasional yang lebih dulu berkembang. Singapura disebut unggul karena memiliki kepastian hukum, regulator kredibel, birokrasi efisien, dan stabilitas kebijakan jangka panjang.

Dubai membangun Dubai International Financial Centre dengan regulator independen, sistem hukum berbasis common law, pengadilan tersendiri, serta kemudahan perizinan dan perpajakan. Hong Kong bertumpu pada pasar modal yang dalam, likuiditas tinggi, dan kepastian hukum.

KawasanFaktor UtamaCatatan
SingapuraKepastian hukum, regulator kredibel, birokrasi efisienMasih dominan di aliran FDI ASEAN
DubaiRegulator independen, common law, pengadilan sendiriDidukung kemudahan perizinan dan perpajakan
Hong KongPasar modal dalam, likuiditas tinggi, kepastian hukumMenjadi salah satu model pusat keuangan global
IndiaInsentif untuk investor globalMengembangkan GIFT City

India juga menempuh jalur serupa lewat pengembangan Gujarat International Finance Tec-City atau GIFT City dengan berbagai insentif untuk investor global. Dari perbandingan itu, Perbanas menilai kepastian hukum menjadi syarat yang tidak bisa dikesampingkan.

Pada 2024, sekitar 60% investasi asing langsung di kawasan mengalir ke Singapura, setara sekitar US$143 miliar. Indonesia sendiri baru menyerap sekitar 10% dari total FDI ASEAN, sementara Vietnam dan Malaysia juga terus memperketat persaingan.

Masih Ada Prasyarat Lain yang Harus Dipenuhi

Selain kepastian hukum, Perbanas menyebut PFII membutuhkan regulasi yang konsisten dan kompetitif, rezim perpajakan yang menarik, infrastruktur digital dan konektivitas internasional yang memadai, ketersediaan sumber daya manusia berstandar global, serta tata kelola dan perlindungan investor yang kuat.

Tigor juga mengakui PFII membawa risiko, mulai dari transaksi yang semakin kompleks, potensi pencucian uang, penghindaran pajak, hingga tantangan bagi lembaga jasa keuangan di luar kawasan itu. Namun, ia menilai tekanan persaingan justru bisa mendorong industri keuangan nasional naik kelas.

“Kalau memang ini sukses, mungkin yang di luar PFI harus meningkatkan kualitasnya, harus berkompetisi. Seperti ketika bank-bank asing masuk ke Indonesia, akhirnya perbankan nasional juga ikut naik kelas,” pungkasnya.

Source: finansial.bisnis.com
Terkait