Kementerian Sosial mempercepat persiapan penyaluran bantuan sosial tahap 2 yang masuk ke agenda 2026. Dalam proses ini, sebagian wilayah berpeluang menerima pencairan lebih awal secara bertahap, sehingga penerima manfaat diminta memantau status bantuan dengan lebih teliti.
Meski begitu, Keluarga Penerima Manfaat atau KPM tidak perlu terburu-buru mengecek saldo Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS. Proses administrasi perbankan tetap berjalan lebih dulu, dan pencairan umumnya baru terlihat sekitar 1×24 jam setelah Surat Instruksi atau SI resmi diterbitkan.
Penyaluran tidak berlangsung serentak
Pola pencairan bansos tidak dilakukan bersamaan untuk seluruh daerah. Setiap wilayah bisa memiliki waktu penerimaan yang berbeda, bergantung pada tahapan administrasi dan kesiapan penyaluran di lapangan.
Kondisi ini penting dipahami agar keterlambatan saldo tidak langsung dianggap sebagai masalah pada data penerima. Dalam banyak kasus, jeda waktu muncul karena alur teknis perbankan masih diproses secara normal.
Desil menentukan prioritas penerima
Di tengah percepatan persiapan penyaluran, status desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN menjadi perhatian utama. Data ini dipakai pemerintah sebagai acuan resmi untuk menilai tingkat kesejahteraan keluarga dan menentukan kelayakan bantuan.
Masyarakat yang berada pada desil 1 hingga desil 4 memiliki prioritas lebih besar untuk menerima alokasi bansos. Sebaliknya, jika posisi desil naik, hal itu dapat menandakan perbaikan ekonomi keluarga dan memicu graduasi atau penghentian bantuan karena sudah tidak memenuhi kriteria.
Pemeriksaan data bisa dilakukan mandiri
KPM dapat mengecek posisi desil secara mandiri agar tahu apakah masih masuk kategori penerima. Pemeriksaan bisa dilakukan dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan setempat dan berkonsultasi dengan operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation atau SIKS NG.
Selain lewat jalur langsung, masyarakat juga bisa menggunakan layanan daring melalui laman cekbansos.kemensos.go.id. Cara ini membantu penerima memastikan data mereka masih sesuai sebelum pencairan tahap 2 berjalan lebih jauh.
PKH dan BPNT harus diterima utuh
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa bantuan seperti Program Keluarga Harapan atau PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT wajib diterima penuh oleh KPM tanpa potongan. Ia juga menekankan bahwa tidak boleh ada pungutan dengan alasan apa pun dalam proses penyaluran.
Penegasan ini menjadi pengingat bahwa dana bantuan ditujukan langsung untuk kebutuhan pokok keluarga penerima. Karena itu, KPM diminta segera melapor jika menemukan praktik pemotongan dana di lapangan.
Kementerian Sosial juga meminta KPM menjaga KKS mereka sendiri dan tidak menitipkannya kepada pihak lain, termasuk pendamping bansos. Langkah ini penting untuk menjaga keamanan data, mencegah penyalahgunaan, dan memastikan bantuan tetap diterima sesuai hak penerima.







