Kemenhub Nilai ABS Bisa Tekan Kecelakaan Motor, Regulasi Keselamatan Masih Tertinggal

Kementerian Perhubungan menilai teknologi pengereman anti-lock braking system atau ABS bisa membantu menekan kecelakaan sepeda motor di Indonesia. Pandangan itu muncul di tengah kondisi lalu lintas yang makin padat, sementara motor tetap menjadi kendaraan yang paling sering terlibat dalam insiden jalan raya.

Sorotan terhadap ABS juga datang karena angka fatalitas kecelakaan masih tinggi. Data yang dikutip dari Medcom menyebut rata-rata ada sekitar tiga korban jiwa setiap jam, dan sebagian besar korban berasal dari pengguna sepeda motor.

Motor masih menjadi tulang punggung mobilitas

Sepeda motor masih menjadi moda transportasi utama bagi banyak masyarakat. Besarnya jumlah pengguna membuat keselamatan tidak cukup bergantung pada kemampuan berkendara, karena risiko di jalan tetap tinggi dalam berbagai situasi.

Dalam kondisi lalu lintas yang padat, pengereman mendadak sering menjadi momen paling rawan. Di titik ini, fitur keselamatan seperti ABS dinilai penting karena dapat menjaga roda tidak terkunci saat pengendara harus mengerem keras.

ABS membantu pengendara mempertahankan kendali saat kondisi darurat muncul. Teknologi ini dianggap relevan karena dapat mengurangi potensi hilang kendali, yang kerap berujung pada kecelakaan serius.

Kemenhub melihat edukasi publik sebagai kunci

Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan, Yusuf Nugroho, menyebut masyarakat pada dasarnya bisa menerima teknologi keselamatan yang memberi manfaat nyata. Ia juga mengingatkan bahwa fitur tambahan memang dapat membuat nilai investasi kendaraan naik.

“Semua fitur tambahan tersebut tentu berdampak pada peningkatan nilai investasi kendaraan. Namun, saya yakin masyarakat Indonesia cukup mudah diedukasi terkait manfaat teknologi untuk keselamatan,” ujarnya.

Pernyataan itu menegaskan bahwa persoalan keselamatan tidak hanya soal spesifikasi teknis. Penerimaan konsumen juga menjadi faktor penting agar teknologi seperti ABS benar-benar dipilih pasar.

Bagi Kemenhub, edukasi publik bisa membantu menjelaskan bahwa harga yang lebih tinggi tidak selalu berarti beban semata. Dalam konteks keselamatan, biaya tambahan dapat sejalan dengan perlindungan yang lebih baik bagi pengendara.

Standar internasional belum sepenuhnya masuk regulasi nasional

Dorongan penggunaan ABS juga selaras dengan perkembangan standar global. UN Regulation No. 78 telah merekomendasikan ABS sebagai acuan, tetapi penerapannya belum sepenuhnya masuk ke regulasi nasional.

Perbandingan di kawasan juga menunjukkan adanya langkah yang lebih tegas dari negara tetangga. Malaysia mewajibkan fitur pengereman modern untuk motor baru berkapasitas 150 cc ke atas mulai 1 Januari 2025, sementara di Indonesia penerapannya masih bersifat opsional dan sangat dipengaruhi harga jual.

Kondisi itu membuat pembahasan keselamatan motor di Indonesia masih tertinggal dibanding beberapa negara lain. Padahal, tingkat risiko di jalan raya menunjukkan kebutuhan perlindungan tambahan semakin mendesak.

Teknis sudah siap, kebijakan dinilai masih perlu dorongan

Pakar Transportasi ITB, R. Sony Sulaksono Wibowo, menilai Indonesia sebenarnya siap secara teknis untuk mengadopsi standar keselamatan tersebut. Ia menyebut Indonesia telah meratifikasi standar internasional dan mengikuti skema ASEAN Mutual Recognition Arrangement.

Menurut Sony, tantangan utama justru ada pada kebijakan yang lebih konkret dari pemerintah. Ia mengusulkan agar ada insentif untuk mendorong produk dengan fitur keselamatan lengkap agar lebih mudah dijangkau konsumen.

“Bisa menyusun subsidi atau diskon bagi produk dengan komponen keamanan yang lengkap, ABS contohnya,” ujarnya.

Usulan itu menempatkan keselamatan sebagai bagian dari kebijakan publik, bukan sekadar urusan produsen. Dengan insentif yang tepat, fitur keselamatan berpotensi menjadi lebih terjangkau tanpa membebani konsumen secara berlebihan.

Dukungan regulasi dari parlemen ikut menguat

Dorongan agar perlindungan pengendara motor diperkuat juga datang dari legislatif. Anggota Komisi V DPR RI, Saadiah Uluputty, menilai motor adalah moda yang paling rentan sehingga membutuhkan perlindungan regulatif yang lebih konkret.

Pandangan itu sejalan dengan kondisi di lapangan, karena pengguna roda dua menghadapi risiko tinggi setiap hari. Karena itu, teknologi keselamatan semakin dipandang bukan lagi sebagai fitur tambahan, melainkan elemen penting untuk menekan fatalitas.

Pembahasan soal ABS akhirnya tidak hanya menyangkut industri otomotif, tetapi juga keselamatan jutaan pengendara motor di jalan raya. Di tengah tingginya risiko kecelakaan, penguatan regulasi dan edukasi publik menjadi dua aspek yang sama-sama menentukan arah keselamatan berkendara di Indonesia.

Terkait