Keluarga Bupati Gowa Tegaskan Moral dan Hukum Jadi Tanggung Jawab Pribadi

Author: Cung Media

Keluarga besar Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menegaskan bahwa seluruh persoalan moral, etika, tata kelola pemerintahan, hingga risiko hukum melekat pada pejabat yang bersangkutan, bukan pada keluarga besar. Sikap ini disampaikan di tengah memanasnya polemik yang menyeret nama kepala daerah tersebut.

Dalam konferensi pers di kediaman keluarga besar bupati Gowa di Dusun Kaluarrang, Desa Manjapai, Kabupaten Gowa, Sabtu (11/7/2026), pernyataan resmi itu dibacakan oleh penasihat hukum keluarga, Zaky Ramadhan. Ia menekankan bahwa jabatan bupati adalah amanah publik yang harus dipertanggungjawabkan secara personal oleh Sitti Husniah Talenrang.

Tanggung Jawab Tidak Dibebankan ke Keluarga

Zaky menyebut keluarga menolak anggapan bahwa dinamika jabatan dan proses hukum yang berjalan ikut menjadi beban keluarga besar. Menurut dia, segala keputusan dan konsekuensi yang muncul dari jabatan bupati hanya menjadi tanggung jawab pribadi pejabat yang bersangkutan.

“Jabatan bupati Gowa yang diemban oleh Saudari Sitti Husniah Talenrang adalah amanah publik yang sah. Segala tanggung jawab moral, etika, keputusan tata kelola pemerintahan hingga risiko hukum wajib dipertanggungjawabkan secara personal oleh beliau sendiri, bukan menjadi beban keluarga besar,” kata Zaky.

Validasi Internal Sudah Dilakukan

Keluarga juga mengaku telah melakukan validasi terhadap berbagai informasi selama sekitar satu tahun terakhir. Dari proses itu, mereka menyatakan tidak membenarkan dugaan penyimpangan etika, moral, dan norma yang disebut melibatkan Husniah Talenrang bersama Muhammad Basri atau BK.

Upaya peringatan secara internal juga disebut pernah dilakukan agar perilaku yang dipersoalkan bisa diperbaiki. Namun, keluarga menyebut langkah itu tidak mendapat respons sebagaimana diharapkan.

Pokok Sikap Keluarga Isi Pernyataan Keterangan
Tanggung jawab jabatan Me­lekat secara personal pada bupati Bukan beban keluarga besar
Validasi informasi Dilakukan sekitar satu tahun terakhir Menjadi dasar pernyataan sikap
Dugaan penyimpangan Tidak dibenarkan Terkait etika, moral, dan norma
Intervensi hukum Ditolak Tidak ada perlindungan atau pembelaan keluarga

Bantahan Soal Perlindungan Hukum

Keluarga juga membantah isu yang menyebut Sitti Husniah Talenrang mendapat perlindungan atau intervensi hukum dari pihak tertentu, termasuk dari kakaknya, Mohammad Fadil Imran. Zaky menegaskan tidak ada pembelaan maupun intervensi dari keluarga besar terhadap Husniah Talenrang.

“Kami meluruskan narasi yang menyebut ada back-up atau atensi khusus di Bareskrim Mabes Polri. Tidak ada perlindungan, tidak ada pembelaan, dan tidak ada intervensi dari beliau maupun keluarga besar terhadap Saudari HT. Seluruh proses hukum kami serahkan kepada mekanisme yang berlaku secara objektif,” ujar Zaky.

Menghormati Proses di DPRD Gowa

Selain soal hukum, keluarga menyatakan menghormati langkah yang tengah berjalan di DPRD Gowa. Mereka memandang pembentukan panitia khusus hak angket sebagai bagian dari fungsi pengawasan konstitusional.

Zaky berharap Sitti Husniah Talenrang dan Muhammad Basri memenuhi setiap panggilan dalam proses tersebut dan memberi keterangan secara terbuka sesuai fakta. Keluarga juga meminta agar seluruh proses dibiarkan berjalan melalui lembaga yang berwenang.

Di akhir pernyataannya, keluarga mengajak masyarakat Gowa menjaga situasi tetap kondusif dan tidak mudah terprovokasi. Mereka meminta publik menyerahkan semua proses yang berlangsung kepada pihak-pihak yang berwenang.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Gowa untuk menjaga situasi agar tetap kondusif, aman dan tidak mudah terhasut serta menyerahkan semua proses yang berlangsung kepada pihak-pihak yang berwenang. Mari bersatu dalam kebenaran untuk kemaslahatan. Kebenaran akan menemukan jalannya,” pungkas Zaky.

Source: www.beritasatu.com
Terbaru