Kortastipidkor Limpahkan 3 Perkara Eks Jampidsus, Ini Detail Kasus yang Diserahkan

Author: Cung Media

Penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah kini berpindah ke Kejaksaan Agung. Pelimpahan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri ini menandai masuknya kasus ke tahap koordinasi antarlembaga yang lebih terpusat.

Langkah tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung. Di tengah proses itu, sejumlah detail penyidikan sebelumnya sudah dikantongi penyidik, termasuk pemeriksaan saksi, ahli, hingga penggeledahan di belasan lokasi.

Tiga Perkara yang Beralih ke Kejaksaan Agung

Tiga perkara yang dilimpahkan berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU pada pengadaan batu bara PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel. Ketiganya menjadi bagian dari penyidikan yang semula ditangani Kortastipidkor Bareskrim Polri.

Perkara Jenis Dugaan Keterangan
Pengadaan batu bara PLTU Korupsi dan TPPU Masuk dalam tiga perkara yang dilimpahkan
PT Asabri Korupsi dan TPPU Masuk dalam tiga perkara yang dilimpahkan
PT Krakatau Steel Korupsi dan TPPU Masuk dalam tiga perkara yang dilimpahkan

Kepala Kortastipidkor Bareskrim Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan penyerahan ini dilakukan untuk memastikan proses berjalan lebih terkoordinasi. Ia menyebut sinergi dengan Kejaksaan Agung menjadi dasar utama agar penanganan perkara tidak terpisah-pisah.

Totok juga menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli selama proses penyidikan. Selain itu, tim menggeledah 13 lokasi di Jakarta dan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Status Tersangka dan Langkah Berikutnya

Setelah rangkaian penyidikan itu, penyidik menggelar perkara dan menetapkan dua tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan pengusaha Don Ritto atau DR. Penetapan tersebut menjadi salah satu tonggak penting sebelum penanganan perkara diserahkan ke Kejaksaan Agung.

Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Rudi Margono mengatakan Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan tiga perkara itu. Menurut dia, pengalihan penanganan ini penting untuk mempercepat proses sekaligus memaksimalkan pengembangan bukti.

Rudi menegaskan alat bukti dan barang bukti yang sudah dikumpulkan penyidik Polri tetap dipakai dalam penyidikan lanjutan. Pihaknya akan memastikan hubungan kausalitas dengan sangkaan yang ada serta memeriksa kembali seluruh unsur pembuktian yang telah dihimpun.

“Apa yang disinergikan yang penting adalah untuk kecepatan, kemudian pengembangan bukti secara maksimal, pemenuhan barang bukti, dan yang lebih penting adalah sinergi,” ujarnya.

Pengawasan DPR dan Harapan agar Tak Ada Gesekan

Pelimpahan perkara itu turut disaksikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Ia menegaskan Komisi III akan mengawasi penanganan kasus sampai tuntas agar tetap berada di koridor hukum.

Habiburokhman juga meminta agar proses ini tidak memunculkan gesekan antarlembaga. Menurut dia, perkara tersebut berkaitan dengan individu atau oknum, bukan institusi.

“Kami ingin memastikan tidak ada ekses, gesekan, atau friksi antarinstansi terkait penanganan kasus ini. Ini adalah kasus yang berkaitan dengan oknum, bukan dengan institusi,” ujarnya.

Dengan pelimpahan tersebut, tiga perkara yang sebelumnya berada di Kortastipidkor Bareskrim Polri resmi berlanjut di Kejaksaan Agung. Tahap berikutnya akan bergantung pada penguatan bukti, pemenuhan unsur perkara, dan koordinasi antarlembaga yang sudah disepakati sejak awal.

Source: jatim.antaranews.com
Terbaru