Penahanan Don Ritto di Rutan Polda Metro Jaya membuat perkara dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjeratnya kembali menyita perhatian. Kasus ini juga ikut menyeret nama eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka.
Kortastipidkor Polri menyatakan Don Ritto atau DR telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Penyidik disebut sudah memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan dua tersangka dalam perkara tersebut.
Penahanan Sudah Berjalan Sejak 10 Juli
Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan penahanan terhadap DR sudah dilakukan sejak 10 Juli. Saat ini, Don Ritto berada di Rutan Polda Metro Jaya.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7/2026), Totok menyebut DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi. Ia juga menjelaskan bahwa proses hukum terhadap DR mengacu pada Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU atau ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c dalam KUHP baru.
Penggeledahan dan Barang Bukti
Sebelum penahanan dilakukan, tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah kediaman Don Ritto di Gandaria Selatan, Jakarta Selatan. Dari salah satu lokasi di Cilandak, Jakarta Selatan, penyidik menyita uang tunai Rp520.000.000 dan 133 ribu USD.
Barang bukti itu ditemukan dalam penggeledahan besar-besaran yang dilakukan di sejumlah titik. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan temuan tersebut menjadi bagian penting dari proses penyidikan yang masih berjalan.
Sejumlah Saksi Ikut Diperiksa
Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat pembuktian. Don Ritto dimintai keterangan bersama dua saksi dari Kafe de’Clan, empat staf Koin Money Changer berinisial DH, HH, ER, dan RP, saksi T yang merupakan driver DR, serta seorang saksi berinisial NH.
Menurut Budi, pemeriksaan saksi dilakukan untuk melengkapi pembuktian atas perkara yang menjerat Don Ritto. Hasil penyidikan itulah yang kemudian menjadi dasar penetapan tersangka dan penahanan yang kini telah dilakukan.
