Kejati Jatim Tetapkan 3 Tersangka, Uang KUR Jember Diduga Mengalir Lewat KTP Pinjaman

Author: Cung Media

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi fasilitas kredit BNI Wirausaha di Jember. Kasus ini menyeret skema penyaluran kredit yang diduga tidak sampai ke petani tebu seperti tujuan awalnya, dengan kerugian negara disebut mencapai Rp12,59 miliar.

Yang membuat perkara ini mencolok adalah cara dana dicairkan. Pengajuan kredit diduga memakai identitas pinjaman, lalu dana yang cair ditarik dari rekening debitur dan dikuasai pengurus koperasi.

Tiga orang ditahan, peran mereka berbeda

Tiga tersangka itu adalah Saptadi selaku ketua KSP MUMS, Ika Anjarsari Ningrum sebagai manajer KSP MUMS, dan MFH yang menjabat Kepala Cabang BNI Jember pada 2018-2023. Kejati Jatim menahan ketiganya selama 20 hari ke depan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya.

Dalam perkara ini, penyidik menelusuri aliran kredit melalui Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri Semboro. Skema tersebut berjalan lewat pengajuan fasilitas kredit BWU oleh BNI Kantor Cabang Jember pada 2021 sampai 2023.

Tersangka Jabatan Keterangan
Saptadi Ketua KSP MUMS Ditahan bersama dua tersangka lain
Ika Anjarsari Ningrum Manajer KSP MUMS Ditahan bersama dua tersangka lain
MFH Kepala Cabang BNI Jember 2018-2023 Disangka menyetujui pemberian kredit

Pengajuan kredit disebut tak sesuai kondisi di lapangan

Fasilitas kredit BWU sebenarnya ditujukan untuk petani tebu yang bermitra dengan Pabrik Gula Semboro. Syaratnya mencakup kontrak giling dan Surat Keterangan Kelolaan lahan tebu dalam bentuk Rencana Kerja Usaha atau RKU.

Namun penyidik menemukan banyak nama yang diajukan tidak memiliki lahan kelolaan tebu. Sejumlah pemohon bahkan bukan petani tebu, meski dalam pengajuan disebut rata-rata memiliki lahan 40 hektare.

Aspidsus Kejati Jawa Timur, I Gede Punia, menjelaskan bahwa ketentuan penyaluran kredit BWU mewajibkan rekomendasi dari PG Semboro. Faktanya, rekomendasi calon debitur justru diterbitkan oleh KSP MUMS dan ditandatangani oleh ketua serta sekretaris koperasi.

Identitas pemohon juga memakai KTP yang dipinjam oleh SD, IAN, dan Manager Dekha Junis Andriantono. RKU yang menjadi lampiran pengajuan kredit pun tidak dibuat oleh PG Semboro, melainkan oleh pengurus KSP MUMS.

Rekening debitur dipakai, pemilik KTP tak pegang dana

Dalam proses pencairan, pengurus menggunakan KTP orang lain untuk mengajukan kredit. Setelah dana cair, uang ditarik dari rekening debitur dan kemudian dipakai oleh pengurus.

Pengajuan itu disebut berhasil memperoleh kredit maksimal hingga Rp1 miliar. Sementara itu, debitur yang dipinjam namanya tidak menerima buku tabungan maupun ATM terkait realisasi kredit.

Para pemilik identitas hanya diberi uang antara Rp500.000 sampai Rp1.000.000. Mereka juga tidak mengetahui pencairan dana yang dikelola oleh pengurus KSP.

MFH disebut tetap menyetujui dan memutuskan pemberian kredit meski rekomendasi dibuat oleh KSP MUMS. Kejati Jatim menjerat ketiganya dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus ini menjadi perhatian karena dana yang seharusnya mendukung petani tebu diduga justru mengalir lewat identitas pinjaman dan dokumen yang tidak sah. Penyelidikan masih berlanjut untuk menelusuri peran masing-masing pihak dalam penyaluran kredit tersebut.

Source: lentera.co
Terbaru