
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memastikan Wakil Bupati Indramayu berinisial S telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022. Status itu membuat kasus yang sempat menyita perhatian publik memasuki fase penanganan yang lebih serius.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar, Roy Rovalino Herudiansyah, menyampaikan kabar itu saat menerima perwakilan Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia di Kantor Kejati Jabar, Bandung, Jumat (5/6). Ia mengatakan peningkatan status S terjadi sejak awal Juni 2026 sebagai bagian dari perkembangan penyidikan yang sedang berjalan.
Perubahan status hukum S
Roy menegaskan bahwa status hukum S sudah naik dari tahap penyidikan menjadi tersangka. Dalam penjelasannya, ia menyebut S dalam kapasitasnya sebagai Wakil Bupati Indramayu.
Pernyataan itu muncul setelah GMHI mempertanyakan perkembangan penanganan dugaan korupsi tersebut. Mereka menilai perkara ini belum memberi kepastian hukum yang jelas kepada publik.
Kasus tunjangan perumahan DPRD Indramayu Tahun 2022 menjadi salah satu perkara yang disorot dalam aksi itu. GMHI juga mendorong Kejati Jabar menuntaskan sejumlah perkara korupsi lain yang masih berproses.
Desakan agar penanganan terbuka
GMHI meminta seluruh tahapan penegakan hukum dijalankan secara transparan, profesional, dan berkeadilan. Desakan itu disampaikan di tengah perhatian publik terhadap proses penyidikan yang melibatkan pejabat daerah.
Kejati Jabar menyebut kenaikan status S sebagai bagian dari perkembangan penyidikan yang tengah dilakukan. Hingga keterangan itu disampaikan, lembaga tersebut menegaskan S tidak lagi hanya berstatus pihak yang diperiksa.
Penetapan tersangka ini menambah sorotan terhadap penanganan dugaan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah. Publik kini menunggu langkah lanjutan Kejati Jabar dalam mengurai duduk perkara dan menuntaskan proses hukum yang berjalan.
Latar kasus yang disorot publik
Dugaan korupsi yang disangkakan berkaitan dengan tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022. Perkara ini menjadi perhatian karena menyeret pejabat daerah dalam proses penyidikan di tingkat kejaksaan tinggi.
Di sisi lain, pernyataan Kejati Jabar juga menjawab pertanyaan yang muncul dari kelompok mahasiswa hukum. Mereka datang untuk meminta kejelasan atas penanganan perkara yang dinilai belum menunjukkan kepastian.
Sorotan terhadap kasus ini memperlihatkan kuatnya dorongan publik agar penegakan hukum berjalan terbuka. Dengan status tersangka yang kini melekat pada S, proses penyidikan diperkirakan akan menjadi pusat perhatian dalam perkembangan berikutnya.
Source: www.jpnn.com




