Kejaksaan Tinggi Jawa Barat meluruskan kabar yang beredar luas soal status Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin. Lembaga itu menegaskan belum ada penetapan tersangka dalam perkara yang sempat memicu perhatian publik di media sosial.
Klarifikasi ini disampaikan Kejati Jabar untuk menjawab informasi yang dinilai simpang siur. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, menyampaikan penegasan itu saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (7/6/2026).
Belum ada tersangka, perkara masih berjalan
Nur menjelaskan, kabar yang menyebut sudah ada tersangka muncul karena miskomunikasi dan misinformasi. Ia juga menilai interpretasi sepihak atas jalannya audiensi ikut memicu salah paham di tengah masyarakat.
Ia menegaskan hasil pertemuan dengan mahasiswa hanya menunjukkan perkara naik dari penyelidikan umum menjadi penyidikan khusus. Perubahan status itu terjadi setelah sudah ada hasil perhitungan kerugian negara.
Meski penanganan perkara meningkat, Kejati Jabar menegaskan belum ada figur pejabat tertentu yang resmi ditetapkan sebagai tersangka. Proses penyidikan khusus masih berjalan dan belum masuk tahap penetapan pihak yang dimintai pertanggungjawaban pidana.
Pemeriksaan saksi akan diulang
Dalam tahap ini, pemanggilan saksi masih menjadi bagian penting. Para saksi dari unsur kedinasan maupun swasta yang sebelumnya telah dimintai keterangan akan dipanggil lagi untuk memperdalam pemeriksaan.
Nur mengatakan pemanggilan ulang itu dilakukan agar penyidik bisa melengkapi keterangan sebelum mengambil langkah lanjutan. Dengan begitu, penanganan perkara tetap mengandalkan pengumpulan fakta dan keterangan dari para pihak terkait.
Kejati Jabar juga membantah keras isu yang menyebut sudah ada nama-nama tersangka tertentu dalam agenda ekspose atau gelar perkara internal. Menurut Kejati, ekspose memang dilakukan, tetapi fungsinya hanya untuk menentukan perkara agar ditindaklanjuti ke penyidikan khusus.
Publik diminta menunggu pernyataan resmi
Kejati Jabar menyatakan perkembangan resmi kasus ini akan disampaikan secara transparan dan akuntabel melalui siaran pers. Penyampaian itu nantinya akan dilakukan langsung oleh Asisten Intelijen atau pihak terkait.
Sikap klarifikasi ini muncul setelah isu status tersangka Wakil Bupati Indramayu ramai dibicarakan publik. Perbincangan itu menguat usai pertemuan dan aksi penyampaian aspirasi antara kelompok mahasiswa dan pihak Kejati Jawa Barat yang mempertanyakan kelanjutan laporan dugaan korupsi di wilayah Indramayu.
Di tengah derasnya informasi di media sosial, Kejati Jabar meminta publik tidak menarik kesimpulan sendiri sebelum ada pengumuman resmi. Lembaga itu menegaskan semua perkembangan akan disampaikan melalui jalur komunikasi yang sah agar tidak menimbulkan tafsir keliru.
Source: bandungberita.com