Kejaksaan Agung menetapkan AM, komisaris sekaligus pengendali PT IAT, sebagai tersangka baru dalam dugaan korupsi tata kelola program Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026. Nama AM muncul setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menaikkan status hukumnya.
Kasus ini menyorot proses pengadaan sepeda motor listrik untuk BGN yang diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kini menelusuri peran AM, aliran dana, serta mekanisme pengadaan yang disebut menyimpang.
Komunikasi sudah terjadi sejak awal 2025
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarif Sulaiman Nahdi, menyebut AM diduga telah berkomunikasi dengan pejabat di lingkungan BGN sejak awal 2025. Pembicaraan itu dikaitkan dengan rencana pengadaan motor listrik yang kemudian masuk penyidikan.
Menurut penyidik, komunikasi tersebut berlangsung bahkan sebelum proses pengadaan dimulai. Saat itu, PT IAT disebut belum memenuhi persyaratan sebagai penyedia barang.
Dugaan pengkondisian harga, spesifikasi, dan pembayaran penuh
Meski belum layak menjadi penyedia, AM diduga tetap berupaya agar PT IAT bisa memenangkan proyek tersebut. Kejagung menilai ada upaya aktif untuk masuk ke proses pengadaan dan mengamankan posisi perusahaan dalam proyek itu.
Penyidik juga menemukan dugaan pengkondisian harga dan spesifikasi pengadaan. Praktik tersebut disebut mengarah pada keuntungan bagi pihak tertentu dalam proyek sepeda motor listrik untuk BGN.
Selain itu, penyidik mendalami dugaan pembayaran penuh atau 100% kepada pihak terkait. Pembayaran itu disebut didasarkan pada dokumen serah terima yang telah dimanipulasi.
Spesifikasi dinilai tak sesuai kebutuhan BGN
Kejagung menilai spesifikasi dan harga sepeda motor listrik yang diadakan tidak sesuai dengan standar barang maupun kebutuhan operasional BGN. Temuan ini menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara dugaan korupsi tersebut.
Di sisi lain, penyidik masih menghitung potensi kerugian negara yang muncul dari dugaan penyimpangan itu. Penghitungan dilakukan oleh pihak berwenang sebagai bagian dari pembuktian perkara.
Penelusuran juga terus dilakukan terhadap mekanisme pengadaan yang diduga menyimpang. Langkah ini ditempuh untuk melihat bagaimana proyek bisa berjalan hingga memunculkan dugaan korupsi.
AM ditahan, penyidikan belum berhenti pada satu nama
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AM langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan kasus ini belum berhenti pada satu nama. Penyidik masih membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi pengadaan motor listrik BGN.
Fokus utama kini mencakup komunikasi antar pihak, aliran dana, dan proses pengadaan yang diduga menyimpang. Dari sana, penyidik berupaya memperjelas peran masing-masing pihak dalam proyek yang kini menjadi perhatian publik tersebut.
