Kejaksaan Agung akan segera memeriksa eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Sony Sonjaya, untuk mengonfirmasi permohonan justice collaborator yang ia ajukan. Langkah ini menjadi penentu awal apakah permintaan itu layak diproses lebih jauh dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Pemeriksaan tersebut juga menunjukkan bahwa Kejagung tidak langsung menerima permohonan itu begitu saja. Penyidik lebih dulu menelaah isi surat dan memastikan apakah keterangan Sony benar-benar bisa membantu membuka peran pihak lain yang lebih besar.
Permohonan masih ditelaah penyidik
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan permohonan Sony sedang dipelajari sebelum penyidik mengambil sikap. Ia menyebut pemeriksaan akan dilakukan dalam waktu dekat untuk mengonfirmasi pengajuan justice collaborator yang sudah disampaikan.
Syarief menegaskan bahwa status justice collaborator hanya diberikan kepada pelaku yang bersedia bekerja sama membongkar peran pihak lain. Karena itu, penyidik tidak hanya melihat nama-nama yang disebut, tetapi juga menilai informasi yang bisa diperkuat dengan alat bukti.
Fokus Kejagung ada pada isi keterangan
Menurut Syarief, hal yang paling penting bukan sekadar siapa saja yang disebut dalam permohonan itu, melainkan seberapa kuat informasi yang dibawa. Kejagung ingin memastikan bahwa keterangan Sony memang dapat membuka perkara secara lebih luas.
“Bukan hanya nama saja tapi apa informasinya,” ujar Syarief saat menjelaskan fokus penyidik dalam menilai pengajuan tersebut.
Disampaikan lewat penasihat hukum
Permohonan justice collaborator Sony diajukan melalui penasihat hukumnya, Krisna Murti, kepada Jampidsus pada Senin, 8 Juni 2026. Setelah surat diterima, Kejagung langsung menelaah isi permohonan tersebut.
Krisna menyebut kliennya siap bekerja sama dengan penyidik untuk mengungkap perkara yang menjeratnya. Ia menegaskan langkah itu bukan upaya menghindari proses hukum, melainkan untuk membuka keterlibatan pihak-pihak lain.
Kasus MBG terus berkembang
Sony Sonjaya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tahun 2025-2026. Penetapan itu dilakukan pada 3 Juni 2026 bersama dua nama lain, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Ketua Kepala Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung.
Kejagung kemudian menambah daftar tersangka dalam perkara yang sama. Hingga kini, total sudah ada lima tersangka, termasuk Asep Yusuf Somantri selaku pihak swasta dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono, yang disebut sebagai vendor motor listrik merek Emmo yang digunakan BGN.
Ada puluhan nama yang disebut
Penasihat hukum Sony, Krisna Murti, mengatakan ada 26 nama tokoh yang diduga terkait dalam perkara tersebut. Namun, ia menegaskan jumlah itu baru sebagian dari nama yang telah disampaikan kepada penyidik.
Krisna menekankan bahwa kerja sama kliennya ditujukan untuk membantu Kejagung mengungkap pihak-pihak yang memiliki peran lebih besar dalam dugaan korupsi di program unggulan presiden itu. Dalam pandangan penyidik, pemeriksaan awal terhadap Sony akan menjadi langkah penting untuk menilai apakah permohonan justice collaborator tersebut layak dikabulkan.
Setelah pemeriksaan berlangsung, Kejagung akan menilai apakah keterangan yang diberikan cukup kuat untuk mendukung pengungkapan perkara secara lebih luas.
