Persoalan pembelian perangkat audio yang melibatkan Vicky Prasetyo kini masuk ke ranah hukum. Pengusaha audio asal Surabaya, Fajar Ramadhon, melaporkan Vicky ke Polda Jawa Timur atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian sekitar Rp 213 juta.
Laporan itu juga mencantumkan nama Fiona Fachrunisa. Aduan tersebut sudah tercatat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Jawa Timur dengan nomor LP/B/809/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 11 Juni 2026.
Transaksi dimulai dari kebutuhan audio untuk kafe di Semarang
Kuasa hukum Fajar, Descha Govinda, mengatakan laporan dibuat setelah kliennya tak kunjung menerima pembayaran atas perangkat audio yang sudah dipesan. Pihaknya mengaku sudah lebih dulu mencoba menyelesaikan masalah ini secara baik-baik sebelum memilih jalur pidana.
Descha menyebut pihaknya telah mengirim dua kali somasi. Komunikasi lewat pesan pribadi juga disebut tidak menghasilkan tanggapan, sementara pembayaran sesuai invoice belum diterima hingga kini.
Menurut Fajar, kerja sama bermula pada Januari 2025 saat Vicky disebut membutuhkan perangkat audio untuk sebuah kafe miliknya di Semarang. Proses pemesanan dilakukan melalui Fiona Fachrunisa, yang disebut menjadi penghubung dalam transaksi tersebut.
“Mas Vicky pertama kali kenal saya berhubungan baik. Saya tahu dia ada kepentingan untuk pemasangan audio di kafenya yang ada di Semarang. Jadi order sama saya lewat Fiona,” kata Fajar.
Skema pembayaran disebut tak dipenuhi
Fajar menjelaskan, pembelian dilakukan bertahap dengan kesepakatan pembayaran 50% saat barang dikirim dan sisanya dicicil selama tiga bulan. Namun, menurut dia, pembayaran yang dijanjikan tidak pernah berjalan sesuai kesepakatan.
Ia mengatakan sempat datang langsung ke Semarang untuk melakukan pemasangan audio. Setelah pemasangan selesai, Fajar mengaku meminta uang muka atau DP, tetapi tidak mendapatkannya.
“Waktu saya pasang, saya sepakati hasilnya bagus, jadi pembukaan sudah ramai. Akhirnya dengan perjanjian dibayar barang datang 50%, sisanya dicicil tiga bulan. Sampai sekarang tidak ada pembayaran sama sekali, cuma dijanjikan saja,” ujar Fajar.
Fajar menambahkan memiliki bukti video terkait proses tersebut. Menurut dia, kesempatan penyelesaian sudah diberikan, tetapi tidak ada itikad pembayaran dari pihak terlapor.
Jalur hukum ditempuh setelah somasi tak direspons
Setelah upaya komunikasi dan somasi tidak membuahkan hasil, Fajar akhirnya membawa perkara ini ke Polda Jawa Timur. Laporan diarahkan pada dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hingga kini, kasus tersebut sudah resmi tercatat di kepolisian. Pihak pelapor menunggu tindak lanjut atas aduan terkait pembayaran pembelian audio senilai Rp 213 juta itu.
