Jimly Dorong Batas Ketat Jabatan Polisi Di Luar Institusi, Meniru Pola TNI

Komisi Percepatan Reformasi Polri menyiapkan pembatasan jabatan anggota kepolisian di luar struktur institusi. Ketua komisi, Jimly Asshiddiqie, menyebut arahan Presiden RI Prabowo Subianto menghendaki aturan yang dibuat secara limitatif dan mengikat dalam regulasi baru.

Langkah ini muncul karena saat ini belum ada batasan tegas tentang posisi apa saja yang boleh diduduki anggota Polri di luar institusi. Jimly menilai kondisi itu perlu segera diperbaiki agar penempatan personel punya dasar hukum yang jelas.

Akan mengikuti pola pengaturan di TNI

Jimly menjelaskan, model yang disiapkan akan mirip dengan pengaturan di undang-undang TNI. Artinya, jabatan yang bisa diisi anggota Polri di luar struktur kepolisian tidak dibiarkan terbuka luas, melainkan ditentukan satu per satu secara eksplisit.

Ia menegaskan daftar jabatan itu harus disusun secara limitatif. Dengan begitu, hanya posisi tertentu yang boleh ditempati anggota Polri di luar institusi dan pengaturannya tidak menimbulkan multitafsir.

Payung hukum disiapkan lewat UU dan aturan turunan

Pembatasan tersebut akan dimuat dalam peraturan pemerintah atau undang-undang yang segera diselesaikan oleh kementerian terkait di bawah koordinasi Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Jimly menilai aturan turunan diperlukan agar pelaksanaan di lapangan berjalan seragam.

Revisi Undang-Undang Polri disebut akan menjadi payung hukum utama. Setelah itu, kebijakan tersebut akan diperkuat melalui Peraturan Pemerintah, Perpres, hingga Inpres yang memberi instruksi kepada Kapolri dan jajaran agar menjalankan rekomendasi yang telah disepakati.

Reformasi Polri memasuki tahap akhir

Jimly menyampaikan bahwa setelah laporan komisi rampung, tugas Komisi Percepatan Reformasi Polri secara resmi berakhir. Ia mengatakan kini tinggal menunggu langkah lanjutan dari Presiden Prabowo, termasuk kemungkinan pengesahan regulasi baru.

Ia juga menyebut akan ada acara khusus dari Presiden sebagai bentuk penghargaan atas kerja komisi. Setelah itu, proses reformasi berikutnya akan dilanjutkan melalui mekanisme hukum yang disiapkan pemerintah.

Pembatasan jabatan anggota Polri di luar struktur institusi menjadi salah satu isu penting dalam agenda reformasi yang sedang diproses pemerintah. Regulasi yang lebih tegas diharapkan memberi kepastian tentang batas kewenangan, jenis jabatan yang bisa diisi, dan mekanisme pengawasan di lingkungan kepolisian.

Source: www.viva.co.id

Baca Juga

Back to top button