Janji Tangkap Netanyahu di New York Terbentur Kekebalan Negara dan Aturan PBB

Author: Cung Media

Janji Wali Kota New York Zohran Mamdani untuk menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu apabila datang ke kota itu menghadapi hambatan hukum yang besar. Kewenangan pemerintah kota dinilai tidak cukup untuk mengesampingkan perlindungan hukum yang melekat pada kepala pemerintahan asing yang masih menjabat.

Persoalan ini menjadi penting karena Netanyahu beberapa kali datang ke New York untuk menghadiri Sidang Majelis Umum PBB. Dalam konteks kunjungan resmi ke forum internasional tersebut, perlindungan bagi pejabat asing dapat membatasi upaya penegakan hukum di tingkat lokal.

Janji Politik Berhadapan dengan Batas Hukum

Mamdani kembali menyampaikan sikapnya dalam podcast The Interview milik The New York Times pada pekan lalu. Ia mengulang posisi yang sebelumnya telah disuarakan selama masa kampanye wali kota.

“Saya yakin Perdana Menteri Netanyahu seharusnya berada di Den Haag,” kata Mamdani. Ia juga menyebut Netanyahu sebagai “penjahat perang yang sudah didakwa ICC”.

Namun, Mamdani mengakui bahwa pemerintahannya tetap harus bekerja dalam batas aturan yang berlaku. “Pemerintahan saya akan mengikuti semua hukum lokal yang berlaku. Itu adalah komitmen kami, itu yang akan kami laksanakan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut memperlihatkan jarak antara sikap politik Mamdani dan langkah yang secara hukum dapat dijalankan oleh Pemerintah Kota New York. Penangkapan seorang pejabat asing tidak semata-mata ditentukan oleh keinginan kepala pemerintahan lokal.

Kekebalan bagi Kepala Pemerintahan

Profesor hukum Cardozo School of Law, Rebecca Ingber, menyatakan Netanyahu memiliki kekebalan negara. Menurutnya, perlindungan itu melindungi kepala negara serta kepala pemerintahan yang masih menjabat dari yurisdiksi pidana.

Ingber juga menyoroti kemungkinan status Netanyahu sebagai tamu yang memperoleh perlindungan ketika menghadiri Sidang Majelis Umum PBB di New York. Perlindungan tersebut berkaitan dengan keanggotaan Israel di PBB serta tujuan kunjungan ke forum internasional itu.

Dikutip New York 1, Ingber menilai gagasan penangkapan tersebut “sama sekali terlepas dari kenyataan dan bertentangan dengan semua yang diperjuangkan PBB: menyatukan orang-orang”. Pandangan itu menegaskan bahwa kewenangan aparat lokal tidak otomatis melampaui perlindungan diplomatik dan kekebalan yang berlaku.

Riwayat Kunjungan Netanyahu ke New York

Netanyahu telah dua kali mengunjungi New York dalam dua tahun terakhir untuk menghadiri Sidang Majelis Umum PBB. Kedua perjalanan itu berlangsung sebelum Mamdani resmi menduduki jabatan wali kota pada Januari 2026.

Waktu Lokasi Agenda
September 2024 New York Sidang Majelis Umum PBB
September 2025 New York Sidang Majelis Umum PBB

Karena belum menjabat saat dua kunjungan tersebut berlangsung, Mamdani tidak terlibat dalam keputusan pemerintah kota terkait kehadiran Netanyahu pada waktu itu. Polemik kini berpusat pada kemungkinan langkah yang dapat diambil apabila Netanyahu kembali datang ke New York setelah Mamdani menjabat.

Mantan juru bicara internasional Israel di PBB, Jonathan Harounoff, menyebut pernyataan Mamdani sebagai sandiwara politik. Ia menilai terdapat preseden hukum yang tidak mengizinkan penangkapan Netanyahu dalam situasi seperti kunjungan terkait PBB.

Harounoff juga mengingatkan bahwa Sidang Majelis Umum PBB merupakan forum untuk membahas persoalan internasional. Menurutnya, wali kota New York seharusnya tetap memusatkan perhatian pada persoalan domestik yang dihadapi kotanya.

Polemik ini mempertemukan tiga kepentingan yang berbeda, yakni sikap politik pemerintah lokal, status Netanyahu di Mahkamah Pidana Internasional atau ICC, serta perlindungan hukum bagi pejabat asing dalam kunjungan yang berkaitan dengan PBB. Hambatan tersebut membuat janji penangkapan Mamdani sulit diwujudkan tanpa mengabaikan batas yurisdiksi dan kekebalan negara.

Source: www.cnnindonesia.com
Terbaru