Nasabah PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri di Depok kini menunggu proses penjaminan dan likuidasi setelah Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha bank tersebut. Dana nasabah tetap masuk dalam skema penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pencabutan izin ini menandai berakhirnya upaya penyehatan yang sebelumnya diberikan kepada pengurus dan pemegang saham bank. Setelah izin usaha dicabut, penanganan BPR Syariah Hasanah Mandiri beralih ke LPS.
Nasabah Diminta Menunggu Informasi Resmi
OJK meminta nasabah tetap tenang dan mengikuti informasi resmi selama tahapan penjaminan serta likuidasi berjalan. LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan sekaligus proses pemberesan bank sesuai mekanisme yang diatur undang-undang.
Skema penjaminan tersebut berlaku bagi simpanan masyarakat pada industri perbankan, termasuk bank perekonomian rakyat. Nasabah BPR Syariah Hasanah Mandiri perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku dalam proses penjaminan yang dilakukan LPS.
LPS menangani likuidasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. Tahap ini dimulai setelah OJK secara resmi mencabut izin usaha bank.
Izin Usaha Dicabut pada 16 Juli 2026
OJK mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2026 tertanggal 16 Juli 2026. Bank tersebut beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Jawa Barat.
Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi Edwin Nurhadi menyatakan pencabutan izin merupakan bagian dari tindakan pengawasan. Langkah itu ditujukan untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan serta mempertahankan kepercayaan masyarakat.
Sebelum izin dicabut, pengurus dan pemegang saham telah mendapat kesempatan untuk melakukan penyehatan. Namun, upaya tersebut tidak dapat dipenuhi sesuai persyaratan yang ditetapkan regulator.
| Tahapan Pengawasan | Tanggal | Keterangan |
|---|---|---|
| Bank Dalam Penyehatan | 3 Juli 2025 | Status pengawasan awal oleh OJK |
| Bank Dalam Resolusi | 2 Juli 2026 | Penyehatan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan |
| Pencabutan izin usaha | 16 Juli 2026 | Penanganan beralih ke mekanisme LPS |
Modal dan Likuiditas Menjadi Sorotan
Status Bank Dalam Penyehatan ditetapkan pada 3 Juli 2025 karena rasio kewajiban pemenuhan modal minimum BPR Syariah Hasanah Mandiri berada di bawah 12 persen. Bank juga memiliki cash ratio rata-rata kurang dari 5 persen selama tiga bulan terakhir sebelum penetapan status tersebut.
Rasio modal menunjukkan kemampuan bank dalam memenuhi kebutuhan permodalan. Sementara itu, cash ratio menggambarkan ketersediaan likuiditas untuk mendukung kegiatan operasional bank.
Setelah hampir satu tahun berada dalam pengawasan penyehatan, status bank berubah menjadi Bank Dalam Resolusi pada 2 Juli 2026. Perubahan status itu terjadi karena pengurus dan pemegang saham tidak dapat menjalankan penyehatan sesuai persyaratan.
Edwin Nurhadi menyatakan, “Namun demikian, Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tidak dapat melakukan penyehatan sesuai persyaratan.” Pengawasan terhadap BPR dan BPR Syariah tersebut mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023.
LPS Menjalankan Penjaminan dan Likuidasi
Penanganan melalui likuidasi ditetapkan dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 99/ADK3/2026 tertanggal 8 Juli 2026. Keputusan itu meminta OJK mencabut izin usaha BPR Syariah Hasanah Mandiri.
OJK kemudian menindaklanjuti permintaan tersebut berdasarkan Pasal 19 dalam ketentuan pengawasan BPR dan BPR Syariah. Nasabah diminta memantau pemberitahuan resmi terkait proses penjaminan simpanan dan likuidasi bank.
Source: money.kompas.com






