Iuran BPJS Kesehatan 2026 Naik, 144 Penyakit Ini Tetap Ditanggung

BPJS Kesehatan masih menjadi jalur utama masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan yang lebih terjangkau dan terorganisir. Di tengah perhatian publik pada skema iuran, ada kabar penting lain yang perlu dipahami peserta, yakni daftar penyakit yang tetap ditanggung, termasuk 144 diagnosis yang bisa ditangani melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama atau FKTP.

Bagi peserta baru, keluarga yang ingin mendaftar, maupun peserta aktif yang ingin memastikan perlindungan tetap berjalan, pemahaman soal pendaftaran, tagihan, dan cakupan layanan menjadi sangat penting. Status kepesertaan hanya bisa optimal jika data keluarga lengkap, iuran dibayar tepat waktu, dan jenis layanan yang dijamin dipahami sejak awal.

Data yang perlu disiapkan saat daftar

Pendaftaran BPJS Kesehatan akan lebih mudah jika seluruh dokumen digital sudah tersedia sejak awal. Data yang dibutuhkan mencakup NIK KTP yang terdaftar di Dukcapil, Kartu Keluarga, nomor telepon aktif, alamat email aktif, foto digital maksimal 50 KB, serta buku tabungan untuk autodebet dari BRI, BNI, Mandiri, atau BCA.

Nomor telepon dipakai untuk verifikasi SMS, sedangkan email akan menerima kode OTP dan nomor virtual account. Karena seluruh anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga wajib didaftarkan, kesesuaian data dengan Dukcapil menjadi faktor penting agar proses verifikasi tidak tertunda.

Cara cek iuran dan status tagihan

Setelah kepesertaan aktif, peserta dapat memantau tagihan melalui aplikasi Mobile JKN. Dari menu utama, pilih “Menu Lainnya” lalu klik “Info Iuran” untuk melihat detail pembayaran atau tunggakan.

Langkah ini membantu peserta memastikan tidak ada iuran yang terlewat. Pemeriksaan rutin juga berguna untuk menjaga status kepesertaan tetap aktif, terutama saat layanan kesehatan dibutuhkan mendadak.

Iuran BPJS Kesehatan dan pembagiannya

Besaran iuran dibedakan menurut kategori peserta. Peserta mandiri kelas 1 membayar Rp 150.000 per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan, dan kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan dengan subsidi pemerintah Rp 7.000.

Untuk peserta Pekerja Penerima Upah atau PPU, iuran dipotong 5% dari gaji. Dari total itu, 4% dibayar pemberi kerja dan 1% ditanggung pekerja.

Sementara itu, peserta Penerima Bantuan Iuran atau PBI tidak membayar iuran karena seluruhnya ditanggung pemerintah. Skema ini membuat akses layanan tetap terbuka bagi kelompok yang memenuhi ketentuan sebagai penerima bantuan.

144 penyakit yang tetap ditanggung di FKTP

Daftar layanan yang ditanggung BPJS Kesehatan di FKTP mencakup banyak diagnosis yang umum dijumpai masyarakat. Beberapa di antaranya adalah migrain, gastritis, hipertensi primer, asma bronkial, influenza, demam dengue atau DHF, tifoid, malaria, diabetes melitus tipe 2, obesitas, dan anemia besi.

Perlindungan juga mencakup gangguan kulit seperti skabies, dermatitis, dan herpes zoster. Selain itu, layanan kesehatan ibu dan anak seperti kehamilan normal dan mastitis turut masuk dalam cakupan yang disebutkan.

Keberadaan daftar ini penting karena menunjukkan bahwa banyak keluhan kesehatan sehari-hari tetap dapat ditangani melalui jalur BPJS Kesehatan. Dengan begitu, peserta bisa mendapat layanan dasar lebih cepat sebelum dirujuk bila memang dibutuhkan.

Layanan yang tidak dijamin

Tidak semua tindakan medis masuk dalam penjaminan BPJS Kesehatan. Pelayanan yang tidak ditanggung antara lain tindakan yang bersifat percobaan atau eksperimental, perawatan kecantikan, estetika, dan operasi plastik.

Pengobatan alternatif atau tradisional yang belum teruji secara teknologi juga tidak dijamin. Selain itu, perawatan gigi seperti behel, masalah kesuburan atau infertilitas, gangguan akibat ketergantungan obat atau alkohol, serta kejadian menyakiti diri sendiri atau upaya bunuh diri juga termasuk layanan yang tidak ditanggung.

Hal penting untuk peserta

Kepatuhan membayar iuran sesuai kategori menjadi penentu utama aktif tidaknya kepesertaan. Jika pembayaran rutin dijaga, akses layanan kesehatan keluarga tetap terlindungi dan tidak terganggu saat diperlukan.

Peserta juga perlu memastikan data keluarga selalu valid dan tagihan rutin diperiksa lewat Mobile JKN. Dengan memahami pendaftaran, besaran iuran, dan daftar penyakit yang ditanggung, manfaat BPJS Kesehatan dapat digunakan secara lebih tepat dan sesuai ketentuan.

Terkait