Istana belum menerima usulan nama pengganti Jampidsus dari Jaksa Agung ST Burhanuddin. Akibatnya, kursi strategis itu masih menunggu proses resmi meski pengunduran diri Febrie Adriansyah sudah dipastikan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan penetapan pejabat baru tetap harus melalui keputusan presiden. Namun, keppres itu belum bisa diterbitkan karena usulan resmi dari jaksa agung belum masuk ke Istana.
Keppres Baru Masih Menunggu Usulan Resmi
Prasetyo menjelaskan bahwa mekanisme pengangkatan berbeda dengan proses pengunduran diri. Mundurnya pejabat bersifat pribadi dan tidak memerlukan keppres, sedangkan pengganti definitif harus ditetapkan presiden berdasarkan usulan dari jaksa agung.
“Mekanismenya adalah jabatan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh presiden melalui keppres berdasarkan usulan dari jaksa agung yang sampai hari ini kami belum menerima usulan tersebut,” kata Prasetyo kepada wartawan, Senin (13/7/2026).
Dengan kondisi itu, pemerintah masih menunggu langkah formal dari Kejaksaan Agung sebelum proses pengisian jabatan dilanjutkan. Selama usulan belum diterima, keppres baru memang belum bisa diproses lebih jauh.
Penanganan Perkara Tetap Berjalan
Di sisi lain, Kejaksaan Agung menyatakan penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan normal. Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah pada Sabtu (11/7/2026), lalu Kejagung menegaskan seluruh tugas dan fungsi tetap dijalankan sesuai mekanisme yang berlaku.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut pengunduran diri itu sebagai bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum. Ia juga mengatakan keputusan Febrie berkaitan dengan proses hukum yang sedang ditangani penyidik Polri.
Menurut Anang, Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan penanganan perkara tetap normal. Febrie Adriansyah bersama seorang tersangka lain berinisial DR diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Komjak Dorong Pengisian Definitif
Komisi Kejaksaan menilai jabatan Jampidsus definitif perlu segera diisi agar kepemimpinan di bidang penanganan perkara tindak pidana khusus tetap optimal. Ketua Komjak Pujiyono Suwadi menilai penunjukan Rudi Margono sebagai pelaksana tugas sudah tepat untuk kebutuhan operasional jangka pendek.
Meski begitu, Komjak tetap mendorong pemerintah segera menetapkan pengganti definitif untuk menjaga kesinambungan kebijakan dan kepastian organisasi. Publik kini menunggu apakah Jaksa Agung akan segera mengirim usulan nama ke Istana agar proses pengangkatan bisa berjalan.
| Informasi | Isi |
|---|---|
| Status usulan pengganti | Belum diterima Istana |
| Pihak yang menunggu usulan | Presiden melalui Istana |
| Pejabat yang mundur | Febrie Adriansyah |
| Pejabat pelaksana tugas | Rudi Margono |
Selama usulan resmi belum masuk, pengisian Jampidsus definitif belum dapat diproses lebih jauh. Di saat yang sama, Kejaksaan Agung menyatakan penanganan perkara tetap berjalan tanpa gangguan meski kursi itu masih kosong.
