Uji kelayakan 27 calon Komisioner KPI di Komisi I DPR RI berlangsung di tengah perubahan besar yang sedang mengguncang dunia penyiaran. Televisi dan radio kini tidak lagi berdiri sendiri sebagai sumber informasi utama, karena media sosial dan platform digital ikut menentukan cara publik menerima berita, hiburan, dan opini.
Situasi itu membuat pekerjaan KPI menjadi lebih kompleks. Pengawasan tidak lagi hanya soal isi siaran, tetapi juga soal bagaimana lembaga ini merespons misinformasi, disinformasi, ujaran kebencian, dan konten yang mengabaikan etika komunikasi di ruang digital.
Pengawasan Penyiaran Dihadapkan pada Ruang Digital
Perubahan perilaku audiens menuntut kebijakan komunikasi publik yang lebih adaptif, tetapi tetap menghormati kebebasan berekspresi. Di sisi lain, KPI tetap memegang peran strategis sebagai lembaga negara independen yang mengawasi penyiaran sesuai amanat Undang-Undang Penyiaran.
Di tengah tekanan itu, penguatan literasi penyiaran menjadi semakin penting. KPI juga dituntut menjaga agar ekosistem media tidak hanya ramai, tetapi tetap sehat dan kredibel bagi publik.
| Aspek | Fokus Utama | Tujuan |
|---|---|---|
| Pengawasan | Peningkatan kualitas pengawasan isi siaran | Menjaga penyiaran tetap sehat dan kredibel |
| Kebijakan | Berbasis data dan riset | Merespons perubahan teknologi secara adaptif |
| Literasi | Penguatan literasi penyiaran | Mendukung pemahaman publik atas ruang media |
| Kolaborasi | KPI, DPR RI, pemerintah, kampus, organisasi masyarakat, industri | Membangun ekosistem penyiaran yang sehat |
Visi Calon Komisioner Menyasar Tantangan Baru
Dalam fit and proper test yang digelar selama dua hari mulai Senin, 13 Juli 2026, setiap calon diminta memaparkan visi, pemikiran, dan rencana kerja jika terpilih. Seleksi ini akan menentukan sembilan komisioner KPI RI masa bakti 2026–2029.
Salah satu calon dari unsur praktisi dan profesional, Buyung Wijaya Kusuma, membawa tema “Menata Ulang Penyiaran Indonesia di Tengah Dominasi Media Sosial”. Ia menawarkan visi membangun sistem penyiaran nasional yang adaptif, berkeadilan, demokratis, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Buyung menekankan bahwa penyiaran perlu diperlakukan sebagai ruang publik yang harus dijaga kualitasnya, bukan sekadar soal frekuensi. Menurutnya, perubahan teknologi harus dijawab dengan penguatan tata kelola penyiaran, peningkatan kualitas pengawasan, pengembangan kebijakan berbasis data dan riset, serta penguatan literasi penyiaran.
Industri Penyiaran Tertekan Pergeseran Digital
Buyung juga menilai platform digital dan media sosial telah mengubah lanskap komunikasi secara mendasar. Pergeseran konsumsi informasi, perpindahan belanja iklan ke platform digital, dan dominasi algoritma dalam distribusi informasi menjadi tekanan nyata bagi industri penyiaran.
Karena itu, ia menilai KPI perlu memperkuat kapasitas kelembagaan dan membangun kolaborasi lintas sektor. Menurut pandangannya, tantangan ke depan bukan hanya menjaga isi siaran, tetapi juga membangun ekosistem informasi yang sehat, berkualitas, dan mendukung demokrasi.
Uji kelayakan ini diharapkan menghasilkan komisioner yang tidak hanya memahami regulasi penyiaran, tetapi juga mampu merespons perubahan teknologi dan menjaga independensi lembaga. Hasil seleksi Komisi I DPR RI akan ikut menentukan arah pengawasan penyiaran Indonesia selama tiga tahun ke depan.
