Rencana pajak 0% hingga 50 tahun bagi investor di Pusat Finansial Internasional Indonesia atau PFII belum menjadi keputusan pemerintah. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan masa berlaku insentif tersebut masih dalam pembahasan.
Wacana ini menarik perhatian karena PFII yang direncanakan berada di Bali ingin bersaing menarik investor global. Namun, skema fasilitas pajaknya harus disusun tanpa melanggar ketentuan pajak minimum global sebesar 15%.
Angka 50 Tahun Belum Final
Purbaya menyatakan pemerintah belum menetapkan durasi fasilitas perpajakan untuk investor yang masuk ke kawasan PFII. Penegasan itu disampaikan saat ia ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin, 20 Juli 2026.
“Oh belum, belum sampai berapa tahunnnya. Nanti tahunnnya saya belum tentuin,” ujar Purbaya. Pernyataan tersebut membuat usulan insentif sampai 50 tahun belum dapat dipandang sebagai kebijakan final.
Pemerintah masih membahas bentuk insentif dan masa berlakunya sebagai bagian dari pengembangan kawasan keuangan internasional tersebut. Kebijakan itu ditujukan untuk menarik pelaku industri keuangan serta pemodal dari berbagai negara.
| Aspek | Rencana yang Muncul | Status |
|---|---|---|
| Lokasi PFII | Bali | Direncanakan |
| Insentif perpajakan | Pajak 0% | Masih dibahas |
| Masa fasilitas | Hingga 50 tahun | Belum ditetapkan |
| Batas pajak global | Minimum 15% | Harus diperhatikan |
Pajak Minimum Global Menjadi Batas Penting
Menurut Purbaya, Indonesia tidak bisa menerapkan ketentuan yang berada di bawah pajak minimum global. Aturan minimum 15% itu disebut sebagai kewajiban yang berlaku secara internasional.
“Oh pajak minimum kan kewajiban, nggak boleh di bawah itu kan pasti. Karena itu berlaku global, kita enggak boleh di bawah itu kan,” kata Purbaya. Karena itu, rancangan insentif di PFII perlu diselaraskan dengan aturan global tersebut.
Pemerintah akan melihat praktik dari sejumlah pusat keuangan internasional saat merancang skema yang sesuai. Singapura dan Dubai disebut Purbaya sebagai contoh yang akan menjadi acuan.
“Jadi kita ikutin praktik best practice yang dilakukan pihak internasional yang lain, termasuk Singapura, Dubai, dan lain-lain,” terangnya. Pendekatan ini diharapkan membuat PFII tetap menarik tanpa mengabaikan komitmen perpajakan internasional.
Membidik Investor dan Struktur SPV
Ketua Komisi XI DPR Misbakhun sebelumnya menyebut PFII disiapkan untuk memfasilitasi berbagai jenis usaha di sektor keuangan. Kawasan itu juga direncanakan menampung family office dengan sejumlah fasilitas bagi investor.
Dalam acara Investment Forum 2026 di Jakarta pada Rabu, 15 Juli 2026, Misbakhun menyampaikan rancangan pajak 0% selama 50 tahun. Insentif tersebut ditujukan untuk menarik investor yang selama ini memakai special purpose vehicle atau SPV di sejumlah pusat keuangan dunia.
British Virgin Islands dan Cayman Islands disebut sebagai lokasi yang banyak digunakan untuk penempatan investasi melalui SPV. PFII diharapkan menjadi pilihan bagi investor untuk menempatkan struktur investasinya di Indonesia.
Misbakhun mengatakan pemerintah ingin memberikan banyak insentif di dalam kawasan yang juga akan memuat family office. Ia secara pribadi berpandangan fasilitas idealnya dapat melekat selama PFII masih ada, meski pemerintah disebut menginginkan batas 50 tahun sambil melihat perkembangan berikutnya.
Kepastian Hukum Ikut Disiapkan
Selain insentif pajak, rancangan PFII juga mencakup kepastian hukum untuk aktivitas bisnis di dalam kawasan. Misbakhun menjelaskan penyelesaian sengketa bisnis direncanakan mengadopsi sistem common law.
Rencana tersebut mencakup pembentukan pengadilan khusus untuk menangani perkara bisnis di PFII. Hakim yang menangani sengketa itu disebut akan memiliki reputasi internasional.
Seluruh rancangan, mulai dari bentuk insentif, durasi fasilitas, hingga mekanisme penyelesaian sengketa, masih berada dalam tahap pembahasan. Keputusan akhir pemerintah akan menentukan bagaimana PFII menawarkan daya tarik investasi sambil tetap memperhatikan pajak minimum global.
Source: finance.detik.com






