Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam melemah pada perdagangan Senin, 20 April 2026. Untuk ukuran 1 gram, harga emas Antam turun Rp44.000 menjadi Rp2.840.000.
Penurunan itu juga diikuti harga pembelian kembali atau buyback yang ikut terkoreksi ke level Rp2.640.000 per gram. Kondisi ini membuat pergerakan emas Antam pada awal pekan menjadi sorotan, terutama bagi investor yang memantau selisih harga beli dan harga jual kembali.
Harga turun hampir di semua ukuran
Koreksi harga terlihat merata di hampir seluruh pecahan emas yang dipasarkan. Berdasarkan data di laman resmi Logam Mulia, emas ukuran 0,5 gram dibanderol Rp1.470.000, sedangkan ukuran 2 gram berada di Rp5.620.000.
Untuk pecahan yang lebih besar, harga emas 5 gram tercatat Rp13.975.000 dan 10 gram berada di Rp27.895.000. Pada level 25 gram, harga emas Antam dipatok Rp69.612.000.
Pecahan 50 gram dijual Rp139.145.000, sementara ukuran 100 gram berada di Rp278.212.000. Adapun untuk investor yang melirik ukuran lebih besar, emas 250 gram tercatat Rp695.265.000 dan ukuran 500 gram berada di Rp1.390.320.000.
Varian terbesar, yakni 1.000 gram atau 1 kilogram, dibanderol Rp2.780.600.000. Data tersebut menunjukkan bahwa pelemahan harga tidak hanya terjadi pada pecahan kecil, tetapi juga menjangkau seluruh kategori produk emas batangan Antam.
Buyback ikut terkoreksi
Selain harga jual, harga buyback juga turun Rp41.000 menjadi Rp2.640.000 per gram. Artinya, pemegang emas Antam yang ingin menjual kembali produknya akan menerima nilai sesuai harga buyback tersebut sebelum dipotong pajak.
Buyback menjadi acuan penting dalam transaksi emas karena menunjukkan harga yang diterima investor saat melepas emas ke Antam. Karena itu, perubahan pada harga ini kerap memengaruhi keputusan jangka pendek, terutama bagi pembeli yang menghitung potensi selisih keuntungan dan kerugian.
Ketentuan pajak tetap berlaku
Transaksi emas batangan Antam tetap mengikuti aturan perpajakan yang berlaku. Mengacu pada PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP.
Bagi pembeli atau penjual tanpa NPWP, tarif PPh 22 untuk transaksi buyback dikenakan 3%. Pajak tersebut dipotong langsung dari nilai pengembalian, sehingga jumlah bersih yang diterima akan menyesuaikan ketentuan itu.
Untuk pembelian emas, PPh 22 dikenakan sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian juga disertai bukti potong pajak sebagai dokumen resmi yang menunjukkan kepatuhan administrasi.
Daftar harga emas Antam 20 April 2026
- 0,5 gram: Rp1.470.000
- 1 gram: Rp2.840.000
- 2 gram: Rp5.620.000
- 5 gram: Rp13.975.000
- 10 gram: Rp27.895.000
- 25 gram: Rp69.612.000
- 50 gram: Rp139.145.000
- 100 gram: Rp278.212.000
- 250 gram: Rp695.265.000
- 500 gram: Rp1.390.320.000
- 1.000 gram: Rp2.780.600.000
Dengan harga jual dan buyback yang sama-sama melemah, pasar emas Antam kembali memperlihatkan dinamika yang perlu dicermati oleh investor ritel maupun pembeli dalam jumlah besar. Perubahan pada dua harga acuan ini biasanya menjadi pertimbangan utama sebelum transaksi dilakukan, terutama bagi mereka yang mengandalkan emas sebagai simpanan bernilai tinggi.







