Harga Emas Antam 3 Mei 2026 Tak Bergerak Di Rp2.796.000, Pasar Masih Menahan Laju

Harga emas batangan Antam terpantau tidak bergerak pada perdagangan Sabtu, 3 Mei 2026, dan harga 1 gram tetap berada di level Rp2.796.000. Kondisi ini menjadi sinyal bahwa pasar masih menahan laju, meski minat investor ritel terhadap pergerakan harian logam mulia tetap tinggi.

Stagnasi harga terlihat hampir merata di seluruh ukuran yang dipublikasikan di laman Logam Mulia. Dengan arah pasar yang cenderung datar, investor kini lebih banyak mencermati apakah stabilitas ini akan berlanjut pada perdagangan berikutnya.

Harga di berbagai ukuran tetap konsisten

Berdasarkan data resmi, emas Antam ukuran 0,5 gram dijual Rp1.448.000 dan ukuran 2 gram berada di Rp5.590.000. Untuk ukuran 5 gram, harga dipatok Rp13.755.000, sedangkan 10 gram tercatat Rp27.455.000.

Pada ukuran yang lebih besar, emas 25 gram dibanderol Rp68.512.000 dan ukuran 50 gram dijual Rp136.945.000. Daftar harga juga menunjukkan emas 100 gram di Rp273.812.000, ukuran 250 gram di Rp684.265.000, dan 500 gram di Rp1.368.320.000.

Ukuran jumbo masih jadi sorotan

Di tengah kondisi mayoritas ukuran yang mendatar, emas Antam 1.000 gram tercatat di Rp2.736.600.000. Angka ini menunjukkan pergerakan tipis pada ukuran terbesar, sementara ukuran lain cenderung tidak berubah dibanding perdagangan sebelumnya.

Pola tersebut penting dicermati karena ukuran jumbo sering dipakai sebagai acuan pembelian untuk penyimpanan nilai dalam skala besar. Namun, pada perdagangan hari ini, pasar secara umum tetap menunjukkan sikap tenang.

Buyback belum memberi dorongan baru

Harga pembelian kembali atau buyback Antam juga tidak berubah dan bertahan di Rp2.586.000 per gram. Harga ini menjadi acuan bagi pemilik emas yang ingin menjual kembali logam mulia mereka ke Butik Emas Logam Mulia.

Kondisi buyback yang stabil ikut memperlihatkan sentimen harian yang masih datar. Bagi investor, selisih antara harga beli dan jual tetap menjadi pertimbangan utama sebelum melakukan transaksi.

Aturan pajak tetap mengiringi transaksi

Setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta tetap mengikuti ketentuan pajak sesuai PMK No 34/PMK.10/2017. Pemilik NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen, sedangkan non-NPWP dikenakan potongan 3 persen.

Untuk pembelian emas, konsumen juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Setiap transaksi disertai bukti potong pajak resmi sebagai dokumen pendukung.

Dalam situasi seperti ini, pasar cenderung menunggu pemicu baru yang bisa mengubah arah pergerakan harga. Selama emas Antam bertahan di Rp2.796.000 per gram, posisi pasar masih menunjukkan fase menahan laju.

Terkait