Harapan Kerja ke Jepang Berujung Buntu, Azis Terjebak Bertahun-tahun di LPK

Mimpi Abdul Azis untuk memperbaiki ekonomi keluarga lewat kerja di Jepang berubah menjadi penantian panjang yang mahal dan melelahkan. Tawaran gaji Rp25 juta per bulan justru membawanya masuk ke lingkaran LPK, biaya besar, dan proses yang berlarut tanpa kepastian berangkat.

Kisah Azis memperlihatkan bagaimana harapan pekerja migran bisa runtuh sebelum sempat dimulai. Dari Lampung Timur hingga Bandung, Bogor, dan Banyuwangi, ia berpindah tempat sambil menunggu janji yang tak kunjung menjadi nyata.

Berangkat dari keterbatasan ekonomi

Azis tumbuh di Lampung Timur dan sejak muda membantu keluarga di sektor pertanian. Setelah lulus SMA pada 2016, ia merantau ke Jambi dan bekerja di rumah makan dengan upah Rp1.600.000 per bulan.

Ia kemudian sempat bekerja di pabrik tapioka di Lampung. Meski suasana kerja dinilai baik, penghasilannya tetap belum cukup untuk mengejar target hidup yang ia inginkan, termasuk usaha, rumah, lahan bertani, dan peternakan ayam.

Keinginan memperbaiki kondisi keluarga membuat Azis tertarik pada peluang kerja ke luar negeri. Informasi tentang gaji besar di Jepang terasa seperti jalan pintas yang masuk akal dibanding penghasilan yang ia terima saat itu.

Biaya besar dan proses yang mulai janggal

Azis mulai mencari tahu soal biaya pendaftaran dan persiapan keberangkatan, lalu masuk ke jalur LPK di Bandung lewat perantara di lingkungan sekitar. Biaya awal yang diminta mencapai Rp48 juta, angka yang sempat ditolak keluarga karena terlalu besar.

Keluarga akhirnya setuju setelah berdiskusi panjang. Mereka menutup sebagian biaya dengan menjual motor dan meminjam uang dari saudara.

Selama tiga bulan, Azis dan empat rekannya tinggal di asrama LPK di Bandung. Setelah itu, mereka dipindahkan ke Bogor untuk mengurus paspor, tetapi di tahap ini ia mulai melihat ketidakjelasan karena alasan keberangkatan yang disampaikan berubah menjadi pelatihan kerja untuk menaikkan jabatan di Indonesia.

Azis juga mengaku proses di Bogor tidak terang karena mereka hanya dijemput calo untuk pengurusan paspor. Ketika diminta kembali ke Bandung untuk tes tertulis, wawancara dengan pihak Jepang, dan medical check up, ia menyebut yang benar-benar dijalani hanya tes tertulis.

Pandemi dan perpindahan LPK yang tak mengubah nasib

Rencana keberangkatan kemudian tertahan saat pandemi Covid-19 meluas. Azis pulang ke Lampung dan menunggu situasi membaik, tetapi harapan itu belum juga berujung pada keberangkatan.

Ketika proses dilanjutkan, ia dan empat temannya dipindahkan ke LPK lain di Banyuwangi, yakni PT Kougas Wijaya Nusa. Di tempat baru itu, kondisi yang ditemui justru lebih berat dari bayangan awal.

Asrama dinilai tidak layak, dan para calon pekerja harus membersihkan ruangan dulu sebelum bisa dipakai tidur. Kegiatan harian diisi belajar bahasa Jepang, bersih-bersih, menanam sayuran, dan membangun asrama, sementara selama empat bulan pertama mereka juga disebut sering menjalani pekerjaan lain tanpa upah.

Setelah Lebaran, sekitar bulan April 2023, para calon pekerja menjalani wawancara daring dengan orang Jepang. Azis dan temannya dinyatakan lolos, lalu pihak LPK Banyuwangi menjanjikan keberangkatan pada bulan Oktober 2023.

Namun, saat waktu itu mendekat, tidak ada tanda-tanda keberangkatan. Setiap kali Azis meminta kepastian, jawaban yang diterima hanya diminta bersabar lagi.

Pulang dengan utang dan rasa malu

Kekecewaan menumpuk ketika memasuki 2024 ia tetap belum diberangkatkan. Azis akhirnya memutuskan pulang ke Lampung setelah merasa terus dibohongi.

Untuk bisa kembali, ia harus meminjam Rp700.000 dari temannya. Ia juga mengajak teman-teman yang senasib pulang bersama tanpa berpamitan kepada pihak LPK.

Sesampainya di rumah, dukungan keluarga memang ada, termasuk ucapan ibunya bahwa itu “belum rezekinya”. Tetapi beban psikologis tidak langsung hilang, karena Azis mengaku malu keluar rumah dan bertemu tetangga, sementara ejekan dari teman-temannya ikut meninggalkan bekas.

Di tengah tekanan itu, ia bertahan dengan mengurus peternakan ayam milik saudara. Sekitar 6.000 ayam, produksi telur, pakan, dan toko sembako menjadi sumber tenaga sekaligus cara untuk membantu membayar utang.

Perjuangan mencari keadilan yang panjang

Azis sempat kesulitan mencari pertolongan karena biaya dan akses. Titik balik datang ketika percakapan santai di sebuah pom bensin terdengar oleh Serikat Buruh Migran Indonesia atau SBMI, lalu ia mendapat pendampingan.

Ia melapor ke Polres Lampung Timur pada Oktober 2023, tetapi laporan itu sempat ditolak karena dianggap bukan TPPO, melainkan penempatan unprosedural. Laporan baru diterima resmi pada Juli 2024.

Dalam proses berikutnya, pelaku sempat menawarkan damai dengan pengembalian Rp300 juta dari total kerugian Rp750 juta. Tawaran itu ditolak, sementara pelaku justru menggugat balik korban dan SBMI sebesar Rp500 juta.

Upaya restitusi melalui LPSK dan penuntut umum juga disebut menemui jalan buntu. Azis akhirnya mengajukan permintaan itu langsung kepada hakim.

Pada 2025, pelaku LPK Bandung divonis 10 bulan dan pelaku LPK Banyuwangi divonis satu tahun penjara. Meski hakim menyatakan korban berhak atas restitusi, Azis tetap menilai prosesnya terlalu panjang dan kurang transparan.

Gambaran yang lebih luas di balik kasus Azis

Pengalaman Azis menunjukkan bagaimana perekrutan yang tidak jelas bisa mengubah mimpi kerja ke luar negeri menjadi kerugian ekonomi dan tekanan mental. Kasus seperti ini juga sejalan dengan tingginya pengaduan pekerja migran yang masih dicatat lembaga terkait.

KP2MI mencatat pada 2025 ada 2.849 pengaduan dalam 65 kategori kasus, naik dari 1.499 pengaduan pada 2024. Dari jumlah itu, kasus “PMI ingin dipulangkan” menjadi yang paling banyak, yakni 846 kasus, disusul PMI gagal berangkat sebanyak 344 kasus dan deportasi atau repatriasi 221 kasus.

Data Pengaduan KP2MI20242025
Total pengaduan1.4992.849
PMI ingin dipulangkan846
PMI gagal berangkat344
Deportasi atau repatriasi221

Data lain menunjukkan pengaduan laki-laki pada 2025 mencapai 1.510 kasus, naik 100,53 persen, sedangkan pengaduan perempuan mencapai 1.339 kasus, naik 79,25 persen. SBMI juga mencatat kasus yang mereka tangani tersebar di sektor pekerja rumah tangga, konstruksi, awak kapal perikanan, manufaktur, pertanian, dan perkebunan.

Wahyu Susilo dari Migrant CARE menilai forced criminality kini menjadi wajah baru TPPO, dengan iming-iming kerja di sektor digital yang berubah menjadi pemaksaan scamming online atau judi online. Yunita Rohani dari SBMI menambahkan bahwa korban sering direkrut lewat layar digital, jaringan agen lokal, dan orang terdekat seperti tetangga atau saudara.

Mochamad Ernawan dari SBMI menyebut pendampingan korban harus berjalan individu dan komunitas sekaligus, dimulai dari asesmen hingga pemulihan psikososial, sosial, dan ekonomi. Dalam kasus seperti Azis, persoalan tidak berhenti pada penipuan awal, karena rasa malu, beban hukum, dan kebutuhan membangun hidup baru ikut menjadi luka yang dibawa pulang.

TahapLokasiCatatan
Awal perekrutanBandungMasuk jalur LPK dengan biaya awal Rp48 juta
Pengurusan pasporBogorProses dianggap tidak jelas dan dijemput calo
LPK lanjutanBanyuwangiAsrama tidak layak, ada pekerjaan tanpa upah

Perjalanan Azis berakhir bukan dengan tiket ke Jepang, melainkan utang, trauma, dan proses hukum yang panjang. Kasusnya menjadi gambaran bahwa janji kerja migran bisa berubah menjadi jalan buntu ketika perekrutan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Source: www.medcom.id

Terkait