Ratusan Pendamping PKH Kena Sanksi, Kemensos Tarik Kembali Rp7,9 Miliar

Kementerian Sosial menjatuhkan sanksi kepada ratusan pendamping Program Keluarga Harapan atau PKH yang terbukti rangkap kerja. Selain hukuman disiplin hingga pemutusan hubungan kerja, mereka juga diwajibkan mengembalikan upah bulanan ke kas negara.

Temuan ini berawal dari audit Badan Pemeriksa Keuangan yang mengungkap adanya indikasi pelanggaran sebelum para pendamping diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Dari penelusuran awal, ada 1.747 nama yang terindikasi memiliki pekerjaan lain di luar tugas utama mereka.

Verifikasi ribuan nama pendamping PKH

Setelah dilakukan verifikasi lanjutan, 1.696 orang tercatat masih aktif sebagai pendamping, sementara 51 orang lainnya sudah tidak aktif. Dari jumlah itu, 833 orang dinyatakan bersih dan tidak terbukti melanggar.

Sisanya kemudian masuk dalam kategori pelanggaran yang memerlukan tindak lanjut. Sebanyak 141 pendamping terbukti bekerja penuh waktu di tempat lain, sedangkan 692 orang lainnya melakoni pekerjaan paruh waktu atau lepas.

KategoriJumlahKeterangan
Terindikasi dari audit1.747Diduga memiliki pekerjaan lain
Masih aktif1.696Hasil penelusuran lanjutan
Tidak aktif51Hasil penelusuran lanjutan
Bersih833Tidak terbukti bersalah
Bekerja penuh waktu di tempat lain141Terbukti melanggar
Pekerjaan paruh waktu atau lepas692Terbukti melanggar

Pengembalian Rp7,9 miliar ke kas negara

Kemensos menyebut besaran honor pendamping PKH sebelum beralih status menjadi PPPK berada di angka Rp 3,1 juta per bulan. Dari perhitungan sementara, total pengembalian upah yang harus disetor ke kas negara ditaksir mencapai Rp 7,9 miliar.

Langkah ini diambil karena rangkap pekerjaan dinilai berpotensi mengganggu kewajiban pelayanan di lapangan. Petugas yang bekerja di tempat lain dikhawatirkan mengurangi jam kerja resmi mereka sebagai pendamping masyarakat rentan.

Pelanggaran tersebar di 38 provinsi

Indikasi rangkap jabatan ditemukan di 38 provinsi. Jawa Timur mencatat jumlah tertinggi dengan 246 orang, disusul Jawa Barat 236 orang dan Sumatera Selatan 191 orang.

Setelah tiga provinsi itu, Jawa Tengah tercatat 115 orang dan Banten 95 orang. Data lain menunjukkan Sumatera Utara 88 orang, Sulawesi Utara 85 orang, Sulawesi Selatan 80 orang, dan Lampung 75 orang.

ProvinsiJumlahCatatan
Jawa Timur246Tertinggi
Jawa Barat236Urutan kedua
Sumatera Selatan191Urutan ketiga
Jawa Tengah115
Banten95
Sumatera Utara88
Sulawesi Utara85
Sulawesi Selatan80
Lampung75
Kalimantan Barat60
Kalimantan Selatan53
Nusa Tenggara Barat41
Sulawesi Tenggara37
Riau34
Sulawesi Barat32
Jambi23
Aceh22
Papua Barat Daya22
DKI Jakarta21
Maluku Utara21
Kalimantan Tengah20
Sulawesi Tengah19
Sumatera Barat17
Kalimantan Timur12
Kepulauan Riau12

Sikap Kemensos dan penegakan disiplin

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan seluruh rekomendasi pemeriksa keuangan akan ditindaklanjuti secara transparan. Ia mengatakan kementeriannya akan memulihkan nama baik mereka yang tidak terbukti bersalah sekaligus memberi sanksi kepada yang melanggar.

“Setiap temuan BPK pasti kami tindaklanjuti. Yang kami cari adalah kejelasan,” ujarnya. Ia juga menyebut isu ini berkaitan dengan integritas, kedisiplinan, dan akuntabilitas penggunaan uang negara.

Gus Ipul, sapaan Saifullah Yusuf, menilai rangkap jabatan dapat membuat kewajiban pelayanan terbengkalai. Karena itu, Kemensos menegaskan tidak akan menjatuhkan hukuman tanpa klarifikasi tertulis dan pemeriksaan dokumen pendukung yang kuat.

Pembenahan internal ini juga disebut penting untuk menjaga efektivitas penyaluran bantuan sosial bagi keluarga miskin. Kemensos menilai keterhubungan data lintas kementerian dan lembaga kini membuat riwayat pekerjaan ganda lebih mudah terdeteksi.

Gus Ipul mengingatkan bahwa jejak pelanggaran yang dulu sulit terlihat kini dapat terbaca lewat integrasi data yang semakin canggih. Karena itu, seluruh pendamping PKH diminta memegang komitmen yang telah ditandatangani sejak awal.

Terkait