Kasus sembilan guru ASN di Brebes yang diduga memakai absensi fiktif memunculkan sorotan baru soal pengawasan aparatur. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menilai perkara ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut integritas kerja dan tanggung jawab pelayanan publik.
Sekretaris Daerah Jawa Tengah Sumarno menegaskan bahwa status hadir dalam sistem presensi tidak otomatis membuktikan ASN benar-benar bekerja. Menurut dia, gaji dan tunjangan tidak diberikan semata karena ada SK atau tercatat hadir, melainkan karena amanah tugas harus dijalankan.
Presensi digital dinilai belum cukup
Pemprov Jateng melihat kasus ini sebagai pengingat bahwa teknologi absensi tidak bisa berdiri sendiri. Tanpa integritas pegawai dan pengawasan yang aktif, sistem digital tetap membuka peluang penyimpangan.
Sumarno juga menekankan perlunya atasan langsung ikut melakukan pengecekan terhadap kehadiran dan kinerja bawahan. Di lingkungan Pemprov Jawa Tengah, pola saling mengawasi diterapkan agar kontrol tidak bergantung penuh pada aplikasi presensi.
Menunggu putusan berkekuatan hukum tetap
Meski proses hukum sudah berjalan, Pemprov Jawa Tengah belum menjatuhkan sanksi kepegawaian kepada sembilan guru ASN tersebut. Pemerintah provinsi masih menunggu putusan inkrah sebelum menentukan langkah lanjutan.
Sumarno menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan dalam proses ini. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap keluar, Pemprov Jateng akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Brebes untuk tindak lanjut kepegawaian.
| Pokok Informasi | Detail |
|---|---|
| Jumlah tersangka | 9 guru ASN |
| Perkara | Dugaan penyalahgunaan sistem presensi elektronik atau absensi fiktif |
| Status penanganan | Masuk proses hukum dan menunggu putusan inkrah |
| Langkah Pemprov Jateng | Belum menjatuhkan sanksi kepegawaian dan menunggu koordinasi lanjutan dengan Pemkab Brebes |
Polres Brebes sebelumnya menetapkan sembilan guru ASN itu sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan sistem presensi elektronik. Kasus tersebut terungkap setelah BKPSDMD Kabupaten Brebes melaporkan dugaan absensi online ilegal yang terdeteksi pada 29–30 April 2026.
Bagi Pemprov Jawa Tengah, perkara ini menjadi momentum untuk mengevaluasi pengawasan ASN secara lebih menyeluruh. Teknologi presensi tetap dianggap penting, tetapi kontrol pimpinan dan integritas pegawai dinilai jauh lebih menentukan agar penyimpangan tidak berulang.
Source: radarsolo.jawapos.com






