Kritik terhadap penggunaan APBN untuk pengadaan sapi kurban kembali menguat setelah Mohamad Guntur Romli menegaskan bahwa ibadah kurban semestinya lahir dari harta pribadi, bukan uang negara. Ia menilai praktik semacam itu berisiko mengaburkan makna kurban sebagai ibadah yang melekat pada kemampuan dan kepemilikan individu muslim.
Guntur mengaitkan persoalan ini dengan prinsip dasar syariat yang, menurutnya, menempatkan kurban sebagai bentuk penghambaan, bukan sekadar penyembelihan hewan. Karena itu, ia meminta pejabat negara menimbang kembali batas antara harta publik yang dipakai untuk kemaslahatan umum dan harta pribadi yang dipakai untuk beribadah.
Teladan Nabi Muhammad SAW
Dalam penjelasannya, politikus PDI Perjuangan itu merujuk langsung pada teladan Nabi Muhammad SAW. Ia menyebut Rasulullah berkurban dengan harta milik sendiri dan tidak pernah memakai dana Baitul Mal untuk kurban pribadi atau atas nama kekuasaan.
“Nabi Muhammad SAW telah memberikan kita teladan. Beliau berkurban yang bersumber dari harta pribadi beliau sendiri. Tidak ada riwayat satu pun bahwa beliau menggunakan dana Baitul Mal untuk kurban,” kata Guntur melalui video di Instagram, Rabu (27/5/2026).
Ia membandingkan Baitul Mal pada masa Nabi dengan APBN pada masa kini. Dari perbandingan itu, Guntur menekankan bahwa pemimpin tetap harus membedakan harta negara dan harta pribadi ketika menjalankan ibadah.
Kurban dinilai ibadah personal
Guntur menilai kurban adalah ibadah personal yang melekat pada individu muslim yang mampu secara finansial. Karena sifatnya personal, ia berpendapat kurban tidak layak dibebankan pada dana negara atau dilekatkan atas nama lembaga.
Ia juga mengacu pada ketentuan fikih yang menyebut satu ekor kambing berlaku untuk satu orang, sedangkan satu ekor sapi dapat patungan maksimal tujuh orang. Dari sini, ia berkesimpulan bahwa penggunaan nama lembaga atau negara dalam kurban berpotensi menggeser statusnya menjadi sedekah biasa.
“Kalau atas nama lembaga, hewan yang disembelih tetap halal dikonsumsi, tapi dinilai sebagai sedekah biasa, bukan ibadah kurban,” ujarnya.
Rujukan fikih yang dikemukakan Guntur
Untuk memperkuat kritiknya, Guntur menyebut Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab. Ia menyatakan ulama itu menegaskan kurban harus berasal dari harta pribadi, bukan harta kolektif yang kepemilikannya tidak tunggal.
Ia juga merujuk Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni yang menyatakan tidak sah berkurban dari harta orang lain tanpa izin pemiliknya. Berdasarkan rujukan tersebut, Guntur menilai APBN tidak semestinya dipakai untuk kurban atas nama kepresidenan atau lembaga negara.
“Dana APBN adalah harta publik. Rakyatlah pemilik sahnya,” tegas Guntur. Ia menambahkan bahwa penggunaan dana itu untuk kurban tanpa mandat eksplisit dari rakyat tidak memiliki landasan syar’i.
Sorotan pada 1.098 sapi kurban presiden
Di tengah kritik itu, Presiden Prabowo Subianto menjadi sorotan publik setelah menyalurkan 1.098 ekor sapi kurban untuk Iduladha 2026. Sebanyak 598 ekor didistribusikan ke 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Sebanyak 500 ekor lainnya disalurkan ke lembaga pendidikan, pondok pesantren, lembaga sosial, serta tokoh agama dan masyarakat. Sapi-sapi itu berasal dari ras unggul seperti Simmental, Limousin, Angus, dan Belgian Blue.
Bobot hewan kurban tersebut disebut mencapai 800 kilogram hingga 1,3 ton. Seluruh sapi dibeli dari peternak lokal, namun perhatian publik tetap tertuju pada sumber dan besaran anggaran yang dipakai.
Pengadaan itu disebut menggunakan APBN melalui pos bantuan presiden untuk kemasyarakatan dengan total anggaran sekitar Rp100 miliar. Nilai itu memicu perdebatan karena dana kurban berasal dari negara, bukan dari kantong pribadi pejabat yang menyalurkannya.
Source: www.suara.com






