Penolakan praperadilan Roy Suryo membuat proses perkara pokok terhadap dirinya tidak berhenti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara tersebut tetap melaju ke tahap persidangan sesuai agenda yang telah ditetapkan pengadilan.
Hakim tunggal I Ketut Darpawan menolak seluruh permohonan praperadilan yang berkaitan dengan penetapan status tersangka Roy Suryo. Putusan itu dibacakan dalam sidang di PN Jakarta Selatan pada Senin, 20 Juli 2026.
Pelimpahan Perkara Menjadi Penentu
Pertimbangan utama hakim bukan membahas materi perkara yang akan diuji dalam sidang pokok. Hakim menilai permohonan praperadilan sudah tidak relevan karena perkara pokok lebih dahulu dilimpahkan ke pengadilan.
Posisi waktu pengajuan menjadi titik penting dalam putusan tersebut. Ketika berkas perkara sudah berada di pengadilan untuk disidangkan, pemeriksaan praperadilan secara terpisah dinilai tidak lagi dapat dilanjutkan seperti pada tahap sebelumnya.
| Tahap Proses | Kondisi dalam Perkara | Arti bagi Praperadilan |
|---|---|---|
| Perkara pokok | Sudah dilimpahkan ke pengadilan | Menjadi dasar penilaian hakim |
| Permohonan praperadilan | Diajukan setelah pelimpahan | Dinilai tidak lagi relevan |
| Proses sebelumnya | Telah memasuki penyampaian kesimpulan | Menjadi bagian dari pertimbangan |
| Amar putusan | Permohonan ditolak seluruhnya | Sidang pokok tetap berjalan |
Hakim merujuk Pasal 163 ayat (1) huruf a) dalam mempertimbangkan hubungan antara praperadilan dan perkara pokok. Ketentuan itu dipakai untuk menilai waktu pengajuan permohonan serta status pelimpahan perkara.
Praperadilan pada dasarnya dapat menunda dimulainya sidang pokok apabila permohonannya diajukan ketika pemeriksaan praperadilan masih berlangsung dan perkara belum dilimpahkan. Namun, kondisi tersebut tidak ditemukan dalam perkara yang diajukan Roy Suryo.
Dalam perkara ini, pengajuan permohonan dilakukan ketika berkas perkara pokok telah berada di pengadilan. Pada saat bersamaan, proses praperadilan sebelumnya juga sudah mencapai tahap penyampaian kesimpulan.
Hakim Menilai Ada Risiko Menghambat Sidang
Hakim menyoroti potensi hambatan terhadap proses persidangan apabila praperadilan tetap diperiksa setelah pelimpahan perkara. Permohonan yang diajukan pada tahap itu berpotensi menunda atau mengganggu kelanjutan pemeriksaan perkara pokok.
Pertimbangan tersebut membuat hakim melihat adanya kemungkinan penyalahgunaan prosedur hukum. Penilaian itu berkaitan dengan dampak pengajuan permohonan terhadap kelancaran sidang, bukan penilaian atas substansi perkara yang akan diperiksa.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan, “Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.” Dengan putusan itu, permohonan Roy Suryo tidak mengubah jalannya perkara pokok yang telah memasuki proses pengadilan.
Penolakan ini menegaskan batas praperadilan ketika sebuah perkara sudah dilimpahkan untuk diperiksa di persidangan. Pengadilan memandang mekanisme tersebut tidak dapat digunakan secara terpisah apabila langkah itu berpotensi berbenturan dengan proses sidang pokok.
Bagi perkara Roy Suryo, tahap berikutnya tetap berada pada pemeriksaan perkara pokok di pengadilan. Agenda persidangan akan diteruskan sesuai jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya.
Putusan tersebut juga memperlihatkan bahwa waktu pengajuan menjadi unsur penting dalam permohonan praperadilan. Setelah pelimpahan dilakukan, perhatian pengadilan bergeser pada kebutuhan menjaga agar perkara pokok dapat diperiksa tanpa hambatan prosedural.
Source: www.beritasatu.com






