Gaji Ke-13 TNI-Polri Cair, Nafas Daya Beli Pensiunan Dijaga Rp1,4 Triliun

Lebih dari 500 ribu peserta ASABRI di seluruh Indonesia mulai menerima gaji ke-13 dengan total pencairan lebih dari Rp1,4 triliun. Dana itu menyasar pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, sehingga langsung terasa pada kebutuhan rumah tangga yang terus berjalan.

Pencairan ini juga menjadi penopang daya beli di tengah pengeluaran rutin para penerima manfaat. Bagi banyak pensiunan TNI, Polri, dan ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan serta Polri, gaji ke-13 tetap punya arti penting karena hadir sebagai hak tahunan yang membantu menjaga ruang gerak finansial.

Dasar hukum pembayaran sudah ditetapkan

ASABRI menyalurkan gaji ke-13 tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Aturan itu mengatur pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Pembayaran juga mengikuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 yang memuat petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran dari APBN. Dengan dasar tersebut, penyaluran dinyatakan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Skema ini menegaskan bahwa gaji ke-13 bukan sekadar tambahan rutin, melainkan bagian dari perlindungan sosial negara. Di saat yang sama, dana itu menjadi salah satu cara menjaga stabilitas konsumsi para pensiunan dan penerima manfaat.

Penyaluran dipantau lewat jaringan layanan luas

Untuk memastikan pembayaran berjalan tertib, ASABRI menggandeng 13 mitra kerja pembayaran. Prosesnya juga diawasi melalui 33 kantor cabang yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Jaringan tersebut disiapkan agar hak peserta sampai tepat sasaran dan tanpa hambatan berarti. ASABRI menekankan bahwa ketepatan menjadi kunci dalam penyaluran manfaat yang bersumber dari dana publik.

Direktur Utama PT ASABRI (Persero), Jeffry Haryadi P Manullang, menyebut pembayaran gaji ke-13 merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan dalam mengelola amanah negara. Ia menegaskan bahwa setiap rupiah harus sampai kepada peserta secara akuntabel.

“kami memastikan setiap rupiah yang menjadi hak peserta tersampaikan secara tepat dengan pengelolaan dana yang optimal, transparan, dan akuntabel sesuai dengan prinsip Tepat Waktu, Tepat Alamat, Tepat Orang, Tepat Jumlah, dan Tertib Administrasi,” ujarnya di Jakarta, Senin (18/6/2026).

ASABRI dorong layanan yang lebih efisien

Sebagai pengelola asuransi sosial bagi prajurit TNI, anggota Polri, serta ASN Kemhan dan Polri, ASABRI terus memperkuat layanan kepada pesertanya. Perusahaan mendorong pemanfaatan teknologi informasi dan tata kelola perusahaan yang baik agar layanan bisa berjalan lebih efektif.

ASABRI juga menegaskan penerapan prinsip 5T, yakni Tepat Waktu, Tepat Orang, Tepat Jumlah, Tepat Alamat, dan Tertib Administrasi. Prinsip itu menjadi acuan dalam setiap proses penyaluran manfaat, termasuk gaji ke-13 yang tengah dicairkan.

Di luar fungsi administratifnya, pembayaran ini juga dipandang sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian para pensiunan. Bagi para penerima, dana tambahan tersebut hadir sebagai dukungan nyata untuk kebutuhan keluarga yang tetap berjalan dari waktu ke waktu.

Source: www.suara.com

Terkait