Eksepsi Richard Lee Ditolak, Sidang Dugaan Pelanggaran Kesehatan Tetap Berlanjut

Author: Cung Media

Perkara dugaan pelanggaran kesehatan dan perlindungan konsumen yang menjerat Richard Lee belum berhenti di ruang sidang. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak eksepsi yang diajukan tim kuasa hukumnya, sehingga proses hukum tetap berlanjut ke tahap pembuktian.

Putusan sela ini menjadi titik penting karena seluruh keberatan yang diajukan pihak Richard Lee dianggap belum cukup kuat untuk menghentikan persidangan. Agenda berikutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.

PN Tangerang dinyatakan berwenang mengadili

Salah satu keberatan utama yang diajukan tim hukum Richard Lee adalah soal kewenangan Pengadilan Negeri Tangerang. Mereka menilai perkara semestinya disidangkan di Palembang atau Jakarta Selatan sesuai domisili terdakwa.

Majelis hakim tidak sependapat. Hakim menilai locus delicti atau lokasi kejadian perkara serta mayoritas saksi berada di wilayah Tangerang, sehingga pengadilan tersebut berwenang menangani perkara ini.

“Pengadilan Negeri Tangerang berwenang mengadili perkara a quo karena tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil beralamat dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tangerang,” kata Hakim Ketua saat membacakan putusan sela, Selasa (14/7/2026).

Pokok Keberatan Pendirian Tim Richard Lee Pertimbangan Hakim
Kewenangan mengadili Perkara semestinya disidangkan di Palembang atau Jakarta Selatan PN Tangerang berwenang karena lokasi perkara dan mayoritas saksi berada di wilayah Tangerang
Dakwaan jaksa Dakwaan dianggap kabur atau obscuur libel Dakwaan dinilai sudah memenuhi syarat formil dan materiil
Error in persona Pertanggungjawaban dinilai seharusnya dibebankan kepada perusahaan Masuk materi pembuktian pokok perkara dan harus diuji lewat alat bukti

Dakwaan jaksa dinilai sudah jelas

Tim hukum Richard Lee juga menyebut surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum kabur atau obscuur libel. Namun, hakim menilai dakwaan yang disusun jaksa sudah cermat dan memenuhi syarat formil maupun materiil.

Majelis hakim menegaskan bahwa waktu dan tempat tindak pidana dalam surat dakwaan telah dicantumkan secara jelas. Karena itu, keberatan terhadap bentuk dakwaan tidak menjadi alasan untuk menghentikan perkara.

Tanggung jawab pidana masih akan diuji di persidangan

Keberatan lain yang ditolak adalah soal error in persona. Pihak Richard Lee sebelumnya berargumen bahwa pertanggungjawaban hukum seharusnya dibebankan kepada perusahaan, bukan kepada pribadi terdakwa.

Hakim menyatakan persoalan siapa yang bertanggung jawab secara pidana baru bisa diputus setelah pemeriksaan alat bukti di persidangan. Dengan begitu, isu tersebut harus diuji dalam pokok perkara, bukan di tahap eksepsi.

Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis (23/7/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. Hakim juga meminta jaksa menghadirkan saksi pelapor dan saksi fakta agar pemeriksaan berjalan lebih lancar.

Kasus ini bermula dari laporan Samira Farahnaz atau Dokter Detektif (Doktif) ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024. Dalam laporannya, ia menyebut Richard Lee diduga melakukan penipuan dan pelanggaran perlindungan konsumen terkait peredaran produk skincare White Tomato dan DNA Salmon.

Doktif menyebut White Tomato milik Richard Lee tidak mengandung komposisi tomat putih seperti yang diklaim pada label kemasan. Produk DNA Salmon juga diduga tidak steril dan melalui proses pengemasan ulang atau repacking yang ilegal.

Richard Lee dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 435 UU Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi ilegal dan Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen terkait klaim palsu produk. Dengan putusan sela ini, tahap pembuktian menjadi penentu arah perkara berikutnya.

Source: hot.detik.com
Terbaru