Somasi Tak Berbalas, Eks ART Erin Taulany Gugat Rp 1 Miliar dan Siap Mediasi

Author: Cung Media

Nur Rohmah, mantan asisten rumah tangga Rien Wartia Trigina atau Erin Taulany, mengajukan gugatan perdata senilai Rp 1 miliar. Gugatan ini dilayangkan setelah upaya meminta pengembalian barang melalui somasi disebut belum memperoleh respons.

Perkara tersebut kini terdaftar dan bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tahap mediasi dijadwalkan berlangsung pada 29 Juli 2026, dengan Nur menyatakan siap hadir untuk bertemu pihak Erin.

Gugatan Berangkat dari Permintaan Pengembalian Barang

Pihak Nur menyebut persoalan utama berkaitan dengan barang yang masih berada dalam penguasaan pihak Erin. Sebelum membawa perkara ke pengadilan, mereka memilih menempuh jalur somasi dengan harapan ada komunikasi untuk membahas pengambilan barang tersebut.

Kuasa hukum Nur, Basuki, mengatakan somasi terbuka telah disampaikan pada 5 Juli 2026. Langkah itu, menurutnya, dimaksudkan agar ada respons sekaligus undangan untuk membicarakan mekanisme pengambilan barang secara baik-baik.

“Harapannya apa? Ada respons, kemudian kami diundang. Tidak mungkin kami sekonyong-konyong datang ke sana mengambil, kan tidak mungkin,” ujar Basuki. Setelah itu, pihak Nur kembali mengirim somasi tertulis dalam bentuk salinan digital dan fisik.

Basuki menyatakan kedua upaya tersebut belum mendapatkan tanggapan dari pihak tergugat. Situasi itu kemudian menjadi latar belakang diajukannya Gugatan Perdata Rp 1 Miliar oleh Nur.

Tahap Perkara Waktu Keterangan
Somasi terbuka 5 Juli 2026 Meminta respons terkait barang yang disebut masih berada di pihak Erin
Mediasi gugatan perdata 29 Juli 2026 Dijadwalkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Mediasi Jadi Agenda Penting Berikutnya

Basuki mengatakan mediasi menjadi tahap yang akan dijalani para pihak setelah perkara masuk ke pengadilan. Ia menyebut kehadiran prinsipal dalam proses mediasi diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung atau Perma.

Menurut Basuki, Nur telah menunjukkan iktikad baik dengan hadir pada persidangan sebelumnya. Ia juga menegaskan bahwa pihak penggugat akan mengikuti arahan mediator terkait mekanisme kehadiran pada agenda mediasi mendatang.

Proses mediasi membuka ruang bagi kedua pihak untuk membicarakan sengketa sebelum perkara berlanjut ke tahap berikutnya. Namun, belum ada keterangan mengenai kemungkinan kesepakatan antara Nur dan Erin Taulany dalam agenda tersebut.

Pihak Nur Menolak Datang Tanpa Undangan

Basuki menanggapi pernyataan kuasa hukum Erin yang sebelumnya mempersilakan pihak Nur mengambil barang secara baik atau dengan memenuhi persyaratan tertentu. Menurutnya, kliennya tidak akan datang mengambil barang tanpa undangan dari pihak yang menguasai barang itu.

Ia menilai kedatangan tanpa undangan berpotensi menimbulkan situasi yang tidak baik. “Tapi pada prinsipnya kami tidak akan pernah datang kalau kami tidak diundang. Nanti seperti tamu tidak diundang kan efeknya jadi tidak bagus,” tuturnya.

Basuki menyatakan setiap pihak memiliki argumentasi masing-masing dalam perkara ini. Meski begitu, pihak Nur tetap menilai pengiriman somasi telah menjadi bentuk iktikad baik sebelum gugatan perdata diajukan.

Kerugian Psikologis Masuk dalam Tuntutan

Dalam gugatannya, Nur mengaku mengalami trauma, ketakutan, dan kerugian psikologis. Kondisi tersebut disebut membuatnya belum dapat kembali bekerja hingga saat ini.

Nilai tuntutan terhadap Erin mencapai Rp 1 miliar. Seperti dilaporkan detikHot, perkara ini masih berada dalam proses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan akan memasuki tahapan mediasi pada akhir Juli 2026.

Source: hot.detik.com
Terbaru