Gangguan kesehatan mental di dunia kerja diperkirakan menggerus ekonomi Indonesia hingga Rp463 triliun setiap tahun. Nilainya setara sekitar 2,1% Produk Domestik Bruto Indonesia pada 2023, dengan sebagian besar kerugian muncul dari produktivitas yang hilang.
Masalah terbesar bukan semata biaya konsultasi psikolog, psikiater, atau obat-obatan. Pekerja yang tetap hadir tetapi tidak mampu bekerja optimal justru menyumbang beban ekonomi yang jauh lebih besar bagi perusahaan.
Penelitian 2025 terhadap 5.828 responden dewasa menunjukkan kecemasan dan depresi dapat memangkas lebih dari tiga bulan waktu kerja efektif dalam setahun. Pekerja dengan gangguan mental rata-rata tercatat tidak masuk kerja selama 34 hari setiap tahun.
Saat tetap bekerja, penurunan produktivitas dapat mencapai 51%. Kondisi hadir secara fisik tanpa mampu menjalankan pekerjaan secara maksimal ini membuat dampaknya meluas, bahkan ketika pekerja tidak mengambil cuti.
Produktivitas Menjadi Porsi Kerugian Terbesar
Sekitar 88,5% dari total kerugian Rp463 triliun berasal dari hilangnya produktivitas, bukan biaya layanan kesehatan. Temuan ini menempatkan perlindungan kesehatan mental pekerja sebagai isu ekonomi sekaligus isu kesejahteraan tenaga kerja.
| Indikator | Temuan | Dampak per Pekerja per Tahun |
|---|---|---|
| Absensi | Rata-rata 34 hari tidak masuk kerja | Rp5,1 juta |
| Produktivitas saat bekerja | Menurun hingga 51% | Sekitar Rp11 juta |
| Biaya penanganan | Konsultasi dan obat-obatan | Sekitar Rp2,1 juta |
| Kehilangan pekerjaan | Hampir 1 dari 5 pekerja bergejala | Tidak disebutkan |
Dalam tulisannya di The Conversation, Grace Wangge dari Monash University menyoroti tekanan mental yang dapat dialami pekerja lintas sektor. Risiko meningkat pada pekerjaan dengan jam panjang, beban tinggi, perjalanan komuter melelahkan, serta dukungan kantor yang terbatas.
Jam Panjang dan Komuter Memperberat Tekanan
Aturan jam kerja normal menetapkan batas maksimal 40 jam per minggu, tetapi praktik di lapangan belum selalu sejalan. Data Sakernas 2025 menunjukkan sekitar 25,47% pekerja Indonesia bekerja lebih dari 49 jam setiap pekan.
Berbagai penelitian yang dikutip Grace menyebut jam kerja di atas 48 jam per minggu dapat meningkatkan risiko burnout, stres psikologis, gangguan tidur, dan penurunan kesehatan fisik. Beban tersebut dapat bertambah ketika pekerja harus menempuh perjalanan harian yang panjang.
Di Jabodetabek, sekitar 69,5% pekerja komuter melaporkan pengalaman negatif akibat kemacetan dan lamanya perjalanan menuju tempat kerja. Penelitian lain pada 2025 menemukan lima dari enam pekerja komuter di Jakarta mengalami stres serta kelelahan yang turut memengaruhi hubungan keluarga.
Tekanan berat juga terlihat pada sejumlah profesi, termasuk tenaga kesehatan dan pekerja sektor keuangan. Risiko kelelahan mental serta penurunan motivasi pada sektor keuangan disebut berkisar 20% hingga 50%, dan dapat mencapai 2,5 kali lebih tinggi pada pekerja berusia di bawah 40 tahun.
Layanan Kantor Belum Merata
Sekitar 14,7% pekerja menunjukkan gejala yang mengarah pada kecemasan dan depresi, tetapi sekitar 60% di antaranya belum pernah memperoleh diagnosis atau penanganan profesional. Di banyak perusahaan, layanan konseling maupun kebijakan cuti terkait masalah kesehatan mental belum menjadi praktik umum.
Indonesia telah mengatur skrining kesehatan jiwa melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 dalam kerangka K3. Namun, penerapannya di lingkungan kerja dinilai belum konsisten.
Pemerintah juga memperluas layanan kesehatan jiwa bagi dokter residen dan menyiapkan regulasi perlindungan tenaga medis. Sejumlah langkah tersebut masih dinilai cenderung reaktif karena muncul setelah kasus tertentu menarik perhatian publik.
Jepang dan Australia Memilih Pencegahan
Jepang sejak 2015 mewajibkan perusahaan dengan lebih dari 50 karyawan melakukan skrining stres psikososial setiap tahun. Kebijakan itu menempatkan pencegahan sebagai bagian dari pengelolaan risiko kerja sebelum masalah pekerja menjadi lebih berat.
Australia mengambil jalur berbeda melalui pelatihan kesehatan mental untuk para manajer. Pendekatan ini disebut dapat menekan angka izin sakit karyawan sekaligus menghemat biaya operasional perusahaan.
Grace juga mendorong penegasan gangguan mental akibat tekanan kerja sebagai penyakit akibat kerja. Meski telah diakomodasi dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2019, pelaksanaannya belum optimal sehingga pembiayaan penanganan belum dapat ditanggung melalui skema Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan.
Perlindungan yang lebih konsisten menjadi penting bagi pekerja dengan beban tinggi, jam kerja panjang, dan mobilitas besar. Tanpa pencegahan yang berjalan di kantor, dampak terhadap kesejahteraan pekerja dan produktivitas kerja berpotensi terus membesar.
