
Kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret seorang dosen UPN Veteran Yogyakarta menjadi sorotan luas setelah ramai dibahas di media sosial. Kampus lalu mengambil langkah administratif cepat dengan menonaktifkan sementara dosen yang diduga terlibat selama proses pemeriksaan berlangsung.
Perhatian publik menguat karena kasus ini menyangkut keamanan mahasiswa di lingkungan pendidikan tinggi. Isu relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa juga ikut memicu reaksi, karena banyak pihak menilai posisi akademik dapat membuka ruang penyalahgunaan wewenang jika tidak diawasi ketat.
Awal Muncul dari Unggahan Media Sosial
Informasi awal kasus ini mencuat dari unggahan akun X @onlonenyside. Dalam unggahan itu, sosok yang diduga terlibat disebut merupakan dosen dari Program Studi Agroteknologi Fakultas Pertanian.
Dari sana, kabar tersebut menyebar cepat dan memancing respons warganet. Perbincangan publik berkembang karena dugaan kekerasan seksual di kampus dinilai tidak boleh diabaikan dan harus ditangani serius.
Dugaan Modus yang Disebut Beredar
Dalam utas yang beredar, muncul sejumlah dugaan modus yang disebut dilakukan oknum dosen terhadap mahasiswi. Di antaranya ajakan makan atau menonton bersama, permintaan membantu mengoreksi pekerjaan tertentu, hingga ajakan menemani kegiatan pengabdian masyarakat.
Ada pula dugaan pemberian tawaran informasi lowongan pekerjaan serta bantuan antar jemput kerja. Dalam unggahan yang sama, perilaku itu disebut telah berlangsung sejak 2022 dan diduga melibatkan lebih dari satu korban.
Langkah Administratif dari Kampus
Menanggapi kabar tersebut, UPN Veteran Yogyakarta menerbitkan keputusan rektor untuk menonaktifkan sementara dosen yang diduga terlibat. Kebijakan itu tercantum dalam Keputusan Rektor UPN Veteran Yogyakarta Nomor 1531/UN62/TP/KEP/2026 tertanggal 19 Mei 2026.
Keputusan itu juga mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Dalam pernyataan resminya, kampus menyebut penonaktifan dilakukan sebagai langkah preventif dan administratif selama pemeriksaan berlangsung.
“Universitas mengambil langkah preventif dan administratif berupa penonaktifan sementara dosen yang diduga melakukan kekerasan seksual dari kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi selama proses pemeriksaan berlangsung,” demikian pernyataan resmi UPN yang dikutip Rabu 20 Mei 2026.
Pihak kampus juga memastikan langkah itu tidak akan mengganggu aktivitas belajar mengajar mahasiswa. Tugas akademik dosen yang bersangkutan akan dialihkan sementara kepada tenaga pengajar lain.
Sikap Satgas PPK UPN
Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) UPN Veteran Yogyakarta, Dr. Iva Rachmawati, menyatakan keprihatinan atas kabar yang berkembang. Ia menegaskan bahwa kampus tidak memberi toleransi terhadap segala bentuk kekerasan.
“UPN ‘Veteran’ Yogyakarta, tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan. Kampus berkomitmen menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan maupun penyalahgunaan relasi kuasa,” ujar Iva dalam keterangannya.
Pihak kampus menegaskan komitmen untuk menjaga lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan seksual. Respons cepat universitas ini ikut menjadi perhatian karena menunjukkan bagaimana institusi pendidikan merespons dugaan pelanggaran yang melibatkan sivitas akademika.
Source: www.viva.co.id




