Dugaan penyimpangan pembiayaan pengadaan batu bara untuk PT PLN Batu Bara berujung pada penahanan dua tersangka. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia menghitung dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp38,9 miliar.
Perkara tersebut menyoroti pencairan dana yang disebut melampaui nilai fasilitas awal, di tengah dugaan pengabaian prosedur verifikasi. Penyidik juga mendalami dugaan penggunaan dokumen rekening jaminan yang direkayasa agar pencairan tetap berjalan.
Fasilitas Rp50 Miliar, Dana Cair Rp67,31 Miliar
Penyidikan berkaitan dengan fasilitas pembiayaan invoice financing yang melibatkan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PT PPA dan PT Bintang Abadi Sempurna (BAS). Nilai fasilitas awal untuk PT BAS disebut sebesar Rp50 miliar.
Namun, dana yang akhirnya dicairkan mencapai Rp67,31 miliar. Selisih antara nilai fasilitas awal dan total pencairan itu menjadi salah satu titik yang diperiksa penyidik dalam perkara ini.
Menurut Kortas Tipidkor Polri, pencairan diduga berlangsung saat sejumlah ketentuan penting belum dipenuhi. Proses uji tuntas dan analisis risiko disebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
Penyidik juga menemukan rekomendasi untuk melakukan verifikasi langsung kepada PT PLN Batu Bara tidak dilaksanakan. Padahal, langkah tersebut disebut sebagai prosedur wajib dalam SOP internal PT PPA.
Dokumen invoice dan dokumen pendukung lain diduga tidak diperiksa keabsahannya secara memadai. Meski demikian, dokumen tersebut diduga tetap dinyatakan memenuhi syarat sebagai dasar pencairan dana.
Tiga Orang Berstatus Tersangka
Penahanan dilakukan setelah berkas perkara penyalahgunaan fasilitas pembiayaan itu dinyatakan lengkap atau P21. Kabagops Kortas Tipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi menyampaikan perkembangan perkara tersebut dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/7/2026).
| Tersangka | Jabatan | Status |
|---|---|---|
| IT | Investment Manager PT PPA | Ditahan |
| FSN | Kepala Divisi Operasional PT BAS | Ditahan |
| FH | Direktur PT BAS | Tersangka, menjalani hukuman perkara lain di Lapas Salemba |
Dua tersangka yang ditahan ialah IT selaku Investment Manager PT PPA dan FSN sebagai Kepala Divisi Operasional PT BAS. Sementara itu, FH yang menjabat Direktur PT BAS juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
FH belum menjalani penahanan dalam perkara ini karena sedang menjalani masa hukuman untuk perkara lain di Lapas Salemba. Penyidik menyatakan penanganan perkara tetap dapat dikembangkan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Dugaan Rekayasa Rekening Jaminan
Selain proses verifikasi, penyidik menaruh perhatian pada mekanisme cash collateral atau jaminan dana. Pencairan diduga tetap dilakukan meskipun persyaratan jaminan belum terpenuhi.
Pada tahap pencairan terakhir, terdapat dugaan rekayasa rekening koran atau bank statement. Dokumen itu diduga dibuat agar saldo rekening jaminan terlihat cukup, meski penyidik menilai kondisi sebenarnya tidak demikian.
Dokumen yang diduga dipalsukan tersebut kemudian disebut dipakai sebagai dasar pencairan dana berikutnya. Ahmad menilai rangkaian perbuatan yang disidik tidak semata berkaitan dengan kesalahan administratif.
Modus yang didalami mencakup penggunaan dokumen yang tidak terverifikasi dan dugaan rekayasa rekening koran. Kedua hal itu diduga memungkinkan dana tetap cair ketika saldo jaminan tidak mencukupi.
Aset Rp14,4 Miliar Telah Disita
Untuk pemulihan dugaan kerugian negara, penyidik telah menyita aset milik para tersangka dengan nilai estimasi Rp14,4 miliar. Aset tersebut berupa tanah dan bangunan yang berada di Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, serta Sidoarjo.
Penyitaan menjadi bagian dari langkah penanganan tindak pidana korupsi untuk mengejar pemulihan kerugian keuangan negara. Nilai aset yang telah disita masih lebih rendah daripada angka kerugian Rp38,9 miliar yang dihitung BPK RI.
Kortas Tipidkor Polri menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Setiap pihak yang diduga berperan dalam rangkaian pembiayaan tersebut dapat diperiksa tanpa memandang kedudukannya.
