Penyidikan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, berpotensi diambil alih Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Kemungkinan itu dapat muncul bila penanganan di Kejaksaan Agung berlangsung terlalu lama dan tidak memperlihatkan arah yang jelas.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra meminta proses tersebut tetap berada dalam jalur hukum yang profesional dan transparan. Ia berharap Kejaksaan Agung mampu menuntaskan penyidikan sesuai ketentuan sehingga pengambilalihan oleh KPK tidak perlu terjadi.
KPK Punya Ruang untuk Supervisi
Yusril menjelaskan KPK memiliki kewenangan melakukan supervisi terhadap perkara yang ditangani aparat penegak hukum lain. Dalam kondisi tertentu, kewenangan itu juga dapat berujung pada pengambilalihan penyidikan.
Menurut Yusril, langkah tersebut dapat dipertimbangkan jika proses penanganan perkara berjalan lambat atau syarat pengambilalihan telah terpenuhi. Ia menilai perkara Febrie memiliki sejumlah unsur yang membuat KPK dapat memberi perhatian lebih.
Unsur itu antara lain perkara yang melibatkan aparat penegak hukum, menarik perhatian masyarakat, serta berkaitan dengan kerugian negara di atas Rp1 miliar. Namun, Yusril menekankan bahwa opsi utama tetap berupa penyidikan yang berjalan terbuka di lingkungan Kejaksaan Agung.
Dalam pernyataan yang dikutip VIVA, Yusril menegaskan status tersangka tidak boleh diperlakukan berbeda karena jabatan seseorang sebelumnya. Febrie diketahui pernah menjabat sebagai Jampidsus, posisi yang memimpin penanganan tindak pidana khusus di bawah Jaksa Agung.
Yusril meminta seluruh tahapan penyidikan tetap mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Standar profesionalitas dan transparansi, menurutnya, harus diterapkan tanpa melihat latar belakang jabatan pihak yang diperiksa.
Risiko Jika Penyidikan Tidak Memiliki Kepastian
Pengambilalihan perkara oleh KPK dinilai bukan situasi yang diharapkan Yusril. Langkah itu dapat menjadi tanda bahwa proses penyidikan sebelumnya tidak berjalan lancar atau belum memberi kepastian mengenai tujuan penanganan perkara.
Ia mengingatkan Kejaksaan Agung agar tidak membiarkan penyidikan berkembang tanpa kejelasan arah. Jika KPK menilai perkara berlarut-larut, lembaga antirasuah itu dapat mengambil langkah lebih jauh dalam penanganannya.
Karena itu, perhatian publik kini tertuju pada kemampuan Kejaksaan Agung menuntaskan perkara tersebut secara akuntabel. Kepastian proses dinilai penting agar penegakan hukum tidak memunculkan keraguan di tengah masyarakat.
Yusril juga meminta masyarakat memberi kesempatan kepada Kejaksaan Agung untuk menyelesaikan penyidikan. Permintaan itu disampaikan di tengah sorotan terhadap perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi di institusi kejaksaan.
Sinergi Kejagung dan Polri dalam Perkara Korupsi
Di sisi lain, Pelaksana Tugas Jampidsus Rudi Margono menyatakan Kejaksaan Agung berkomitmen mempercepat penyelesaian tiga perkara korupsi yang sebelumnya ditangani kepolisian. Perkara-perkara itu diserahkan secara formal kepada Jampidsus sebagai bagian dari sinergi antarlembaga.
Rudi menyebut percepatan diperlukan karena masyarakat menunggu kepastian hukum dalam setiap perkara korupsi. Pelimpahan itu juga dimaksudkan untuk memperkuat profesionalisme penanganan perkara dan kerja sama antara Kejaksaan Agung dengan Polri.
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Perkara dilimpahkan | 3 perkara korupsi |
| Penerima pelimpahan | Jampidsus Kejaksaan Agung |
| Tujuan | Percepatan, profesionalisme, dan sinergi |
| Koordinasi | Dengan Polri dan Kakorpolairud beserta jajaran |
Koordinasi dengan kepolisian disebut tidak berhenti setelah pelimpahan perkara dilakukan. Jampidsus akan tetap bekerja bersama jajaran terkait untuk mengembangkan alat bukti, memaksimalkan barang bukti, dan mempercepat penyelesaian perkara.
Rudi mengatakan penyidik akan menelaah semua alat bukti serta barang bukti yang tersedia, termasuk hubungan kausalitas dengan sangkaan terhadap para pihak. Dalam proses itu, Kejaksaan Agung menyatakan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Penegasan tersebut sejalan dengan dorongan Yusril agar perkara Febrie Adriansyah ditangani secara transparan dan sesuai aturan. Kelancaran penyidikan Kejaksaan Agung akan menjadi faktor penting untuk menentukan apakah KPK perlu menggunakan kewenangan pengambilalihan perkara.
