DPRD Jabar Dorong Rompak Total Aturan Hukum Daerah, Tiga Perubahan Nasional Jadi Pemicu

DPRD Jawa Barat mendorong perubahan total dalam tata cara pembentukan produk hukum daerah setelah tiga perubahan besar di tingkat nasional membuat aturan lama dianggap tertinggal. Dorongan itu bukan lagi soal menambal kekurangan kecil, melainkan menyusun ulang fondasi hukum lokal agar sesuai dengan arah baru pembentukan regulasi.

Di tengah perubahan itu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRD Jawa Barat menilai perangkat hukum yang selama ini dipakai sudah tidak lagi memadai. Landasan yang lama dinilai kalah cepat dari pembaruan hukum nasional, terutama setelah muncul pengakuan atas omnibus law, transformasi digital, dan penyesuaian pidana baru dalam KUHP nasional.

Tiga gelombang perubahan yang mengubah arah

Anggota Bapemperda DPRD Jawa Barat, Tia Fitriani, menyebut ada tiga gelombang perubahan hukum nasional yang mendorong kebutuhan pembaruan besar. Gelombang pertama datang dari UU Nomor 13 Tahun 2022 yang mengakui metode omnibus law, mewajibkan harmonisasi Raperda melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum, serta mengubah makna partisipasi publik menjadi keterlibatan yang bermakna.

Gelombang kedua adalah dorongan transformasi digital dalam pembentukan regulasi. Melalui e-legislasi, proses penyusunan peraturan kini punya legitimasi hukum untuk dilakukan secara elektronik dari tahap perencanaan hingga pengundangan.

Gelombang ketiga berkaitan dengan hadirnya UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagai tindak lanjut dari KUHP nasional baru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023. Aturan ini mengubah paradigma perumusan delik dan sanksi pidana dalam peraturan daerah.

Aturan lama dinilai sudah tertinggal

Menurut Tia, landasan hukum lokal yang dipakai selama ini, yakni Perda Nomor 3 Tahun 2012 dan Perda Nomor 4 Tahun 2015, sudah jauh tertinggal dari perkembangan norma nasional. Karena itu, pembaruan yang dibutuhkan dipandang tidak cukup jika hanya berbentuk revisi parsial.

DPRD Jawa Barat pun memprakarsai Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah. Raperda ini disiapkan sebagai aturan induk yang akan menjadi pedoman bagi lahirnya seluruh kebijakan lokal di Jawa Barat.

Raperda baru diposisikan sebagai fondasi utama

Bapemperda menilai Raperda baru harus mampu melahirkan instrumen hukum yang responsif dan sesuai kebutuhan pemerintahan daerah. Pembahasannya diharapkan menghasilkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

Tia juga menegaskan bahwa perda baru perlu menjadi fondasi yang kokoh bagi lahirnya seluruh produk hukum daerah yang berkualitas, sinergis, dan berkeadilan. Arah itu, menurut dia, sejalan dengan semangat gemah ripah repeh rapih untuk mewujudkan visi Jawa Barat Istimewa, Lembur diurus, Kota ditata.

Dengan perubahan di tingkat nasional yang bergerak cepat, dorongan DPRD Jawa Barat menjadi upaya agar produk hukum daerah tidak berjalan dengan kerangka lama. Pembaruan ini dipandang penting agar pembentukan regulasi di daerah bisa mengikuti perkembangan hukum nasional sekaligus tetap relevan bagi kebutuhan pemerintahan daerah.

Source: koran-jakarta.com

Terkait