DPRD Jawa Barat tengah menyiapkan perombakan besar dalam tata pembentukan produk hukum daerah. Arah barunya cukup jelas: mengadopsi omnibus law, memperkuat e-legislasi, dan menyesuaikan sanksi pidana dengan KUHP nasional yang baru.
Langkah ini dinilai penting karena aturan lama dianggap sudah tertinggal oleh tiga perubahan hukum nasional yang fundamental. Bapemperda DPRD Jawa Barat mendorong lahirnya Raperda baru tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagai pengganti menyeluruh.
Aturan lama dianggap tidak lagi memadai
Anggota Bapemperda DPRD Jawa Barat, Tia Fitriani, menyebut Perda Nomor 3 Tahun 2012 dan Perda Nomor 4 Tahun 2015 sudah tidak relevan. Menurut dia, kedua regulasi itu tidak lagi mampu mengikuti arah pembentukan hukum daerah yang berubah cepat.
Karena itu, pembaruan dinilai tidak cukup jika hanya dilakukan lewat revisi parsial. DPRD Jawa Barat memilih mendorong aturan baru yang bisa menjadi induk bagi seluruh proses pembentukan produk hukum daerah.
Tiga perubahan hukum nasional jadi pemicu utama
Perubahan pertama datang dari UU Nomor 13 Tahun 2022. Aturan ini mengakui metode omnibus law, mewajibkan harmonisasi Raperda melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum, dan menegaskan partisipasi publik dalam bentuk meaningful participation.
Perubahan kedua adalah transformasi digital lewat e-legislasi. Skema ini memberi legitimasi hukum pada penyusunan peraturan secara elektronik, mulai dari perencanaan sampai pengundangan.
Perubahan ketiga muncul dari UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagai tindak lanjut KUHP nasional baru. Aturan ini mengubah paradigma perumusan delik dan sanksi pidana yang nantinya dicantumkan dalam peraturan daerah di Jawa Barat.
Raperda baru diposisikan sebagai induk aturan
Tia menegaskan bahwa kerangka hukum lama sudah tidak sanggup mengakomodasi kebutuhan baru tersebut. Karena itu, Raperda Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah diposisikan sebagai aturan payung untuk seluruh kebijakan lokal di Jawa Barat.
Dokumen itu akan menjadi rule of the game bagi lahirnya produk hukum daerah yang baru. Dengan begitu, proses pembentukan aturan bisa lebih selaras dengan perubahan hukum nasional dan perkembangan digital.
Targetnya tata kelola yang lebih responsif
Bapemperda DPRD Jawa Barat berharap pembahasan Raperda prakarsa DPRD ini menghasilkan instrumen hukum yang responsif. Tujuannya adalah mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih di daerah.
Tia juga menyebut Perda baru itu diharapkan menjadi fondasi bagi lahirnya produk hukum daerah yang berkualitas, sinergis, dan berkeadilan. Arah tersebut dikaitkan dengan semangat gemah ripah repeh rapih untuk mewujudkan visi Jawa Barat Istimewa, Lembur diurus, Kota ditata.
Source: koran-jakarta.com






