
Direktorat Jenderal Pajak mencatat pelaporan SPT Tahunan PPh sudah mencapai 12.109.636 wajib pajak hingga 27 April. Angka itu setara dengan 80,7 persen dari target 15 juta pelaporan yang ditetapkan otoritas pajak untuk tahun pajak 2025.
Dengan capaian tersebut, DJP masih harus menghimpun sekitar 3 juta laporan lagi sebelum batas waktu berakhir pada akhir April. Data ini menunjukkan kepatuhan pelaporan sudah cukup tinggi, tetapi ruang penyelesaian kewajiban pajak masih terbuka lebar.
Pelaporan masih didominasi wajib pajak orang pribadi
Kontributor terbesar tetap berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan, yang menyumbang 10.238.700 SPT. Jumlah itu menunjukkan kelompok pekerja penerima penghasilan tetap masih menjadi tulang punggung pelaporan tahunan.
Di luar itu, wajib pajak orang pribadi nonkaryawan juga memberikan kontribusi besar. DJP mencatat 1.319.777 SPT dari kelompok ini, yang mencerminkan partisipasi pelaporan dari pelaku usaha dan sumber penghasilan lain di luar hubungan kerja.
Porsi badan usaha belum sebesar individu
Pada kategori wajib pajak badan, DJP menerima 539.198 SPT dari pembukuan rupiah. Sementara itu, pelaporan dari badan dengan pembukuan dolar Amerika Serikat baru mencapai 501 SPT.
Komposisi ini memperlihatkan bahwa kontribusi badan usaha masih jauh di bawah wajib pajak orang pribadi. Meski begitu, DJP tetap menampung pelaporan dari berbagai segmen agar kepatuhan berlangsung merata di seluruh kelompok wajib pajak.
Sektor migas dan tahun buku khusus tercatat paling kecil
Jumlah pelaporan dari sektor minyak dan gas bumi terlihat sangat terbatas dibanding kategori lain. DJP hanya mencatat tiga SPT untuk pembukuan rupiah dan 20 SPT untuk pembukuan dolar Amerika Serikat.
Selain itu, ada wajib pajak dengan tahun buku berbeda dari periode Januari-Desember yang juga mulai melapor sejak 1 Agustus 2025. Pada kelompok ini, DJP menerima 11.403 SPT dari wajib pajak badan pembukuan rupiah dan 34 SPT dari pembukuan dolar Amerika Serikat.
Coretax ikut menunjukkan peningkatan aktivasi
DJP juga memantau perkembangan penggunaan sistem perpajakan baru melalui Coretax. Hingga tengah malam 27 April 2026, jumlah akun Coretax DJP yang sudah aktif mencapai 18.604.398 akun.
Dari total itu, 17.456.928 akun milik wajib pajak orang pribadi dan 1.055.977 akun milik wajib pajak badan. Sisanya berasal dari 91.266 wajib pajak instansi pemerintah serta 227 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PMSE.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan progres terbaru tersebut dalam keterangan resmi pada Selasa (28/4/2026). Ia menyebut, “Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode s.d. 27 April 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 12.109.636 SP.”
Capaian ini menjadi sinyal bahwa pelaporan SPT Tahunan terus bergerak naik menjelang penutupan periode. Dengan sisa waktu yang tinggal dua hari menuju akhir April, DJP masih menunggu jutaan pelaporan tambahan dari berbagai kategori wajib pajak.





