Direktorat Jenderal Pajak memperluas pengawasan dengan menghubungkan Coretax ke sejumlah sumber data eksternal. Langkah ini membuat laporan pajak tidak lagi berdiri sendiri, karena bisa diuji dengan jejak ekonomi nyata dari berbagai kanal.
Salah satu data yang ikut dibaca adalah konsumsi listrik dari PLN. Dari situ, otoritas pajak dapat menilai kewajaran antara aktivitas ekonomi, gaya hidup, dan pajak yang dilaporkan wajib pajak.
PLN menjadi salah satu pembanding utama
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebut data konsumsi dipakai untuk menguji validitas laporan perpajakan. Ia mencontohkan konsumsi listrik sebagai salah satu ukuran yang relevan untuk melihat kesesuaian antara kapasitas ekonomi dan besaran pajak yang dilaporkan.
Jika konsumsi listrik sebuah rumah tergolong tinggi, tetapi pajak yang dibayar terlihat rendah, kondisi itu bisa menjadi dasar benchmark untuk pengujian kewajaran. Pendekatan ini memberi DJP pembanding yang lebih konkret saat menilai profil ekonomi wajib pajak.
Terhubung juga ke bank dan telekomunikasi
Selain PLN, Coretax tersambung dengan Telkom Indonesia dan 55 bank domestik. Koneksi tersebut memberi DJP akses ke rekam jejak transaksi ekonomi yang lebih luas, termasuk aktivitas keuangan di ruang digital.
Bimo menegaskan bahwa Coretax mampu menangkap data, transaksi, praktik ekonomi digital, dan pseudo-ekonomi. Kemampuan itu penting karena model bisnis baru terus berkembang dan sering meninggalkan pola transaksi yang tidak selalu terlihat dalam pelaporan konvensional.
Pengawasan makin presisi
Dengan data eksternal yang terhubung langsung, DJP disebut bisa memantau profil ekonomi masyarakat secara lebih akurat. Informasi dari berbagai kanal membantu otoritas pajak meminimalkan celah ketidakpatuhan dan menguji apakah laporan pajak sesuai dengan aktivitas ekonomi yang terjadi.
Bimo menyebut pengujian kewajaran kini tidak lagi bertumpu pada laporan semata. Aktivitas ekonomi dan tingkat konsumsi nyata dari wajib pajak menjadi acuan utama dalam evaluasi tersebut.
Terintegrasi lintas lembaga
Coretax tidak hanya tersambung dengan PLN, perbankan, dan telekomunikasi. Sistem ini juga berjalan real-time dengan Online Single Submission, Otoritas Jasa Keuangan, Peruri, Administrasi Hukum Umum, serta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Penyelarasan itu memperkuat basis data kependudukan dan mendukung arsitektur Coretax sebagai wadah tunggal yang mengonsolidasikan proses bisnis perpajakan. Sistem ini menyatukan manajemen kepatuhan, pelayanan, dan pengelolaan data makro dalam satu platform.
Bimo mengatakan Coretax adalah wujud komitmen DJP untuk memberi layanan yang lebih efektif, lebih efisien, dan lebih berkeadilan kepada wajib pajak. Dengan ekosistem data yang makin luas, otoritas pajak kini memiliki instrumen yang lebih kuat untuk membaca aktivitas ekonomi dan memastikan kewajiban perpajakan berjalan lebih presisi.
