Setelah membayar pajak kendaraan secara online, pemilik motor dan mobil tidak perlu lagi antre ke Samsat hanya untuk mencetak bukti pengesahan. Dokumen itu kini bisa diunduh dari aplikasi transaksi lalu dicetak sendiri di rumah.
Yang dicetak adalah e-TBPKP atau elektronik Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran. Berkas digital ini menjadi bukti sah bahwa pajak kendaraan tahunan sudah lunas dan dilengkapi QR Code yang terhubung ke database Korlantas Polri.
Unduh File dari Aplikasi Transaksi
Langkah pertamanya dimulai dari menu riwayat transaksi di aplikasi seperti SIGNAL. Setelah status pembayaran dinyatakan berhasil, pengguna bisa mencari dokumen pengesahan dan mengunduhnya dalam format PDF.
Tautan unduhan itu biasanya memiliki masa berlaku maksimal 30 hari. Karena itu, file sebaiknya segera disimpan ke memori ponsel agar tidak hilang sebelum sempat dicetak.
Siapkan Kertas dan Perangkat Cetak
Agar hasil cetak rapi, file PDF disarankan dipindahkan dulu ke laptop atau PC. Pengaturan skala cetak di perangkat komputer biasanya lebih presisi dibandingkan jika langsung dicetak dari ponsel.
Ukuran yang disebutkan agar hasilnya mirip lembar pajak asli adalah 23 x 7,5 cm. Untuk kertas, HVS minimal 90 gram atau kertas buffalo putih disarankan supaya dokumen tidak mudah lecek dan QR Code tetap tajam saat dipindai.
| Langkah | Detail | Keterangan |
|---|---|---|
| Unduh file | Menu riwayat transaksi di aplikasi | Tersedia dalam format PDF |
| Simpan segera | Tautan unduhan berlaku maksimal 30 hari | Disarankan disimpan ke memori ponsel |
| Cetak ulang | Gunakan laptop atau PC | Skala cetak lebih presisi |
| Ukuran dan kertas | 23 x 7,5 cm, HVS 90 gram atau buffalo putih | QR Code lebih mudah dipindai |
Masih Harus Disimpan Bersama STNK Asli
Meski bisa dicetak mandiri, e-TBPKP bukan pengganti STNK. STNK tetap menjadi identitas utama kendaraan yang wajib dibawa, sedangkan hasil cetak e-TBPKP berfungsi sebagai bukti bahwa pajak tahunan sudah diperpanjang untuk tahun berjalan.
Keduanya disarankan disimpan bersama dalam satu plastik mika agar lebih praktis saat dibutuhkan. Situs resmi Daihatsu juga mengingatkan pemilik kendaraan untuk teliti memeriksa masa berlaku dokumen, termasuk STNK lima tahunan.
“Selain rutin membayar dan mengesahkan pajak kendaraan, jangan lupa cek juga masa berlaku STNK lima tahunan dan pastikan dokumen kendaraan kesayanganmu selalu lengkap saat berkendara.”
Cara ini dinilai lebih efisien bagi masyarakat yang punya jadwal padat karena tidak perlu datang ke loket fisik. Validasi digital lewat QR Code juga membuat risiko pemalsuan dokumen menjadi lebih kecil selama data NIK dan nomor HP di aplikasi sudah sesuai dengan KTP pemilik asli.
Setelah pembayaran pajak selesai, pemilik kendaraan tinggal mengunduh file, mencetaknya dengan ukuran yang tepat, lalu menyimpannya bersama STNK asli. Urusan administrasi kendaraan pun tetap rapi dan siap diperiksa kapan saja di jalan raya.
| Dokumen | Fungsi | Status |
|---|---|---|
| STNK | Identitas utama kendaraan | Wajib dibawa |
| e-TBPKP | Bukti pelunasan pajak tahunan | Dicetak mandiri |







