Balik nama kendaraan bekas kini terasa lebih ringan karena bea balik nama kendaraan bermotor bekas atau BBNKB II sudah tidak lagi dikenakan. Namun, prosesnya belum benar-benar gratis karena masih ada biaya administrasi, pajak, dan penerimaan negara bukan pajak yang tetap harus disiapkan.
Penghapusan BBNKB II berlaku di seluruh provinsi Indonesia dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Aturan itu menegaskan bahwa objek Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor hanya dikenakan pada penyerahan pertama, atau saat kendaraan masih berstatus baru.
Biaya yang Tetap Harus Dibayar
Meski pungutan BBNKB II dihapus, pemilik kendaraan bekas tetap perlu menanggung biaya penerbitan dokumen baru dan, jika ada, biaya mutasi antarwilayah. Pajak Kendaraan Bermotor pokok beserta opsen untuk tahun berikutnya juga masih wajib dilunasi.
Komponen yang masih muncul dalam proses balik nama meliputi SWDKLLJ, STNK, TNKB, BPKB baru, dan mutasi keluar daerah. Besarannya berbeda antara mobil dan sepeda motor, seperti terlihat pada rincian berikut.
| Komponen | Mobil | Sepeda Motor |
|---|---|---|
| SWDKLLJ | Rp143 ribu | Rp35 ribu |
| STNK | Rp200 ribu | Rp100 ribu |
| TNKB / pelat nomor | Rp100 ribu | Rp60 ribu |
| BPKB baru | Rp375 ribu | Rp225 ribu |
| Mutasi keluar daerah | Rp250 ribu | Rp150 ribu |
SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan tetap menjadi salah satu komponen utama. Besarannya sekitar Rp143 ribu untuk mobil dan Rp35 ribu untuk sepeda motor.
Biaya penerbitan STNK tercatat sebesar Rp200 ribu untuk mobil dan Rp100 ribu untuk sepeda motor. Sementara itu, penerbitan TNKB dikenakan tarif Rp100 ribu untuk mobil dan Rp60 ribu untuk motor.
Penerbitan BPKB baru juga masih menjadi beban tambahan, yakni Rp375 ribu untuk mobil dan Rp225 ribu untuk sepeda motor. Untuk kendaraan yang pindah wilayah administrasi, biaya mutasi keluar daerah dikenakan sekitar Rp250 ribu bagi kendaraan roda empat atau lebih dan Rp150 ribu bagi kendaraan roda dua.
Penghematan yang Masih Terasa
Sebelum BBNKB II dihapus, pemilik kendaraan bekas yang balik nama harus membayar pungutan sekitar 1 persen dari harga beli kendaraan, bergantung pada merek dan tipe. Untuk mobil bekas seharga Rp200 juta, BBNKB II bisa mencapai sekitar Rp2 juta.
Dengan skema baru ini, nilai yang sebelumnya masuk ke BBNKB II tidak lagi dibayarkan. Artinya, pemilik mobil bekas seharga Rp200 juta dapat menghemat sekitar Rp2 juta saat balik nama, meski masih ada biaya administrasi dan pajak lain yang tetap harus diselesaikan.
Korlantas Polri melalui situs resminya mengimbau masyarakat yang baru membeli kendaraan bekas agar segera melakukan balik nama. Langkah itu membantu data kepemilikan kendaraan tercatat sesuai identitas pemilik sah dan mempermudah layanan administrasi kepolisian di kemudian hari.
Source: www.cnnindonesia.com






