Dua pria berinisial EF (36) dan MH (41) akhirnya dibekuk Polsek Balikpapan Barat setelah pencurian sparepart alat berat milik PT Powertrain Solutions Indonesia senilai Rp2,37 miliar terbongkar. Kunci pengungkapan kasus ini ada pada rekaman CCTV yang merekam pergerakan keduanya di area workshop perusahaan.
Kasus ini menyorot betapa seriusnya dampak pencurian di sektor industri, terutama saat barang yang hilang adalah komponen penting alat berat. Dari pengecekan stok internal hingga pemeriksaan kamera pengawas, jejak pelaku perlahan mengerucut sampai penyidik mengamankan dua tersangka.
Aksi Terjadi Saat Area Workshop Masih Sepi
Pencurian disebut berlangsung pada Minggu, 28 Juni, sekitar pukul 06.40 Wita di workshop perusahaan yang berada di Jalan Sultan Hasanuddin Km 13, Kelurahan Kariangau, Balikpapan Barat. Menurut kepolisian, dua pria masuk ke area tersebut dan mengangkut sejumlah komponen alat berat.
Perusahaan baru menyadari adanya kehilangan sehari kemudian, pada Senin, 29 Juni 2026 sekitar pukul 08.00 Wita, saat melakukan pengecekan stok logistik. Dari pemeriksaan awal, sejumlah barang yang tersimpan di gudang ternyata sudah tidak ada.
| Informasi Kunci | Rincian | Keterangan |
|---|---|---|
| Pelaku | EF (36) dan MH (41) | Ditangkap Polsek Balikpapan Barat |
| Korban | PT Powertrain Solutions Indonesia | Pemilik sparepart alat berat |
| Nilai kerugian | Rp2,37 miliar lebih | Berdasarkan audit internal perusahaan |
| Lokasi kejadian | Workshop di Kariangau, Balikpapan Barat | Jalan Sultan Hasanuddin Km 13 |
Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Barat, Iptu Hendik Winarto, mengatakan perusahaan lalu memeriksa CCTV setelah menemukan adanya kehilangan. Dari rekaman itu terlihat dua orang mengambil dan mengangkut komponen alat berat milik perusahaan.
Rekaman tersebut menjadi petunjuk utama yang kemudian dibawa perusahaan saat melapor ke Polsek Balikpapan Barat. Unit Jatanras melakukan penyelidikan lanjutan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi kedua tersangka.
Sejumlah Sparepart dan Barang Bukti Diamankan
Dalam pemeriksaan internal, perusahaan menyebut barang yang hilang antara lain kabel power, injector, track shoe, cover cylinder head radiator, serta berbagai sparepart alat berat lainnya. Total nilainya kemudian dihitung mencapai Rp2,37 miliar lebih.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dalam penyidikan. Di antaranya satu unit mobil Daihatsu Grandmax warna putih-hitam bernomor polisi KT-8329-MW yang diduga dipakai untuk mengangkut hasil curian, tiga rekaman CCTV, dan satu jaket hitam.
| Barang yang Dilaporkan Hilang | Barang Bukti Disita | Keterangan |
|---|---|---|
| Kabel power, injector, track shoe, cover cylinder head radiator, dan sparepart lain | Daihatsu Grandmax KT-8329-MW | Diduga dipakai mengangkut barang curian |
| Nilai total kerugian Rp2,37 miliar lebih | 3 rekaman CCTV | Menjadi petunjuk awal penyelidikan |
| Komponen alat berat dari gudang workshop | 1 jaket hitam | Diamankan bersama barang bukti lain |
Diduga Dipicu Faktor Ekonomi
Hasil pemeriksaan penyidik mengarah pada dugaan bahwa pencurian dilakukan karena faktor ekonomi. Kedua pelaku diduga berniat menguasai komponen tersebut untuk dijual kembali agar memperoleh keuntungan.
“Hasil penyelidikan mengarah kepada dua orang yang diduga sebagai pelaku. Saat dilakukan pemeriksaan, keduanya mengaku bernama EF dan MH,” kata Hendik, seperti dikutip mediaindonesia.com.
Kedua tersangka kini ditahan di Polsek Balikpapan Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kasus ini menunjukkan bahwa pemeriksaan stok internal dan rekaman CCTV bisa menjadi kombinasi penting untuk membongkar pencurian bernilai besar. Dari temuan awal di gudang hingga penahanan dua tersangka, penyidikan bergerak cepat setelah jejak pelaku terekam jelas di kamera pengawas.
