DPR Wanti-wanti RUU Perampasan Aset, Tak Boleh Jadi Celah Penyalahgunaan Wewenang

Author: Cung Media

Pembahasan RUU Perampasan Aset memasuki titik paling sensitif karena DPR ingin aturan ini kuat memulihkan kerugian negara, tetapi tetap aman dari penyalahgunaan wewenang. Di tengah dorongan agar aset hasil tindak pidana bisa dikembalikan, perlindungan bagi warga yang tidak bersalah ikut dijaga ketat.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan, pembahasan belum menemukan kesepakatan final soal batas mekanisme pemulihan aset. Ia menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026), sebagaimana dilaporkan beritasatu.com.

Menjaga Keseimbangan Antara Pemulihan Aset dan Perlindungan Hukum

Habiburokhman menyebut perdebatan utama masih berada pada titik keseimbangan antara asset recovery untuk kerugian keuangan negara dan pencegahan abuse of power oleh aparat penegak hukum. DPR ingin aturan yang lahir nanti tetap efektif, tetapi tidak memberi ruang bagi tindakan sewenang-wenang.

“Perdebatannya adalah soal bagaimana menyeimbangkan antara kepentingan asset recovery untuk kerugian keuangan negara, agar potensi atau membatasi potensi abuse of power oleh para penegak hukum,” kata Habiburokhman.

Ia menekankan bahwa pembahasan tidak bisa dipaksakan hanya dari satu sisi. Menurut dia, tujuan pengembalian aset harus tetap berjalan, namun prosesnya tidak boleh berubah menjadi alat kriminalisasi terhadap pihak yang tidak bersalah.

Kekhawatiran DPR Soal Penyalahgunaan Wewenang

Komisi III DPR menyoroti risiko penggunaan RUU ini sebagai dasar bertindak di luar batas. Habiburokhman mengingatkan bahwa masukan dari berbagai pihak masih dibutuhkan agar regulasi tersebut memiliki pengaman yang memadai.

“Jangan sampai terjadi abuse of power dengan mengatasnamakan Undang-Undang Perampasan Aset ini. Nah, ini yang kemarin kita masukannya banyak dari teman-teman dan kita perlu pengayaan soal itu,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa perampasan aset hasil tindak pidana tetap harus mengikuti prosedur hukum. Dalam pandangan DPR, orang yang tidak bersalah tidak boleh ikut terseret hanya karena proses penegakan hukum tidak berjalan bersih.

Siapa yang Akan Mengelola Aset Rampasan Masih Diperdebatkan

Selain mekanisme pemulihan aset, DPR juga belum memutuskan lembaga yang akan mengelola aset rampasan. Salah satu opsi yang muncul adalah Kejaksaan Agung, tetapi usulan itu belum diterima bulat karena dinilai belum memiliki pengalaman khusus dalam pengelolaan aset hasil perampasan.

Perdebatan lain menyangkut istilah yang akan dipakai dalam regulasi. DPR masih mengkaji apakah nomenklatur yang digunakan tetap asset recovery seperti dalam United Nations Convention against Corruption atau diterjemahkan menjadi perampasan aset.

Sejumlah isu itu membuat pembahasan RUU Perampasan Aset masih berlanjut. DPR berupaya mencari rumusan yang memberi kepastian hukum sekaligus tetap mendukung pemberantasan korupsi secara efektif.

Isu Pembahasan Posisi DPR Catatan
Mekanisme asset recovery Harus seimbang dengan perlindungan hukum Belum ada kesepakatan batasannya
Penyalahgunaan wewenang Harus dicegah DPR khawatir RUU dipakai untuk abuse of power
Pengelola aset rampasan Masih diperdebatkan Usulan Kejaksaan Agung belum bulat
Istilah dalam regulasi Masih dikaji Antara asset recovery dan perampasan aset
Source: www.beritasatu.com
Terbaru