PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI resmi mengangkat Febrio Nathan Kacaribu sebagai Komisaris Non Independen. Pengangkatan itu berlaku efektif mulai 17 April 2026 dan telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan serta diumumkan melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia.
Langkah ini menjadi sorotan karena menandai penyesuaian penting di kursi pengawas salah satu bank BUMN terbesar di Indonesia. BNI menegaskan keputusan tersebut ditempuh lewat prosedur formal yang sesuai dengan aturan keterbukaan emiten dan tata kelola perusahaan.
Proses pengangkatan lewat jalur resmi
BNI menyampaikan bahwa pengangkatan Febrio tidak muncul secara mendadak. Perseroan lebih dulu membawa nama tersebut ke Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa atau RUPS Luar Biasa Tahun 2025 yang digelar pada 15 Desember 2025.
Dalam rapat itu, pemegang saham menyetujui pengangkatan Febrio Nathan Kacaribu. Setelah persetujuan tersebut, BNI menunggu tahapan berikutnya dari regulator sebelum menetapkan tanggal efektif jabatan.
BNI juga merujuk pada Peraturan OJK Nomor 31/POJK.04/2015 yang mengatur keterbukaan fakta material bagi perusahaan publik. Rujukan ini menunjukkan bahwa perusahaan menempatkan pengumuman tersebut dalam kerangka kepatuhan yang wajib dijalankan oleh emiten.
Persetujuan OJK menjadi penentu akhir
Tahap berikutnya datang dari Otoritas Jasa Keuangan. Persetujuan itu tertuang dalam Surat OJK No. SR-291/PB.13/2026 tanggal 17 April 2026, yang memuat Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEPR-48/D.03/2026.
Isi keputusan tersebut menyetujui pengangkatan Febrio Nathan Kacaribu sebagai Komisaris Non Independen BNI. Setelah dokumen itu diterima, perseroan langsung menetapkan efektivitas jabatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi bank BUMN, pengawasan dari regulator dan persetujuan pemegang saham memegang peran penting. Struktur komisaris tidak hanya berfungsi sebagai pengawas internal, tetapi juga menjadi bagian dari mekanisme kehati-hatian dalam menjaga kepatuhan dan tata kelola.
Siapa Febrio Nathan Kacaribu
Febrio Nathan Kacaribu saat ini menjabat sebagai Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal di Kementerian Keuangan sejak Mei 2025. Sebelum itu, ia dikenal luas di bidang akademik dan kebijakan fiskal.
Ia pernah menjadi akademisi di Universitas Indonesia dan pernah menjabat sebagai Kepala Badan Kebijakan Fiskal sejak April 2020. Rekam jejak tersebut membuatnya memiliki latar belakang yang kuat dalam isu ekonomi, fiskal, dan kebijakan publik.
Pengalaman itu relevan dengan posisi komisaris di bank negara yang kerap bersinggungan dengan arah ekonomi makro dan kebijakan sektor keuangan. Penempatan figur dengan latar belakang fiskal biasanya dipandang dapat memperkaya perspektif pengawasan di level dewan komisaris.
Tidak mengganggu jalannya bisnis bank
BNI menegaskan perubahan susunan dewan komisaris ini tidak menimbulkan dampak negatif bagi perseroan. Perusahaan menyatakan pengangkatan tersebut tidak memengaruhi kegiatan operasional, kondisi hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha.
Pernyataan itu penting untuk meredam kekhawatiran pasar atas setiap perubahan di jajaran pengawas. Dalam keterangan resminya, BNI juga menekankan bahwa pelaporan kepada publik dilakukan sebagai bagian dari kewajiban keterbukaan informasi.
Dengan pengesahan dari pemegang saham dan regulator, BNI kini menempatkan Febrio Nathan Kacaribu dalam struktur komisaris yang telah diperbarui sesuai proses formal. Pergeseran ini menunjukkan bahwa perubahan di level pengawasan bank BUMN tetap berjalan dalam koridor tata kelola yang diatur ketat oleh otoritas.







